Berita Terkini Nasional
Kejaksaan Agung Sita 4 Mobil Mewah dan Aset Rp 40 Miliar di Kasus PT Waskita Karya
Kejaksaan Agung sudah menyita 4 mobil dan aset Rp 40 miliar dari petinggi eks PT Waskita Karya.
Tribunlampung.co.id - Kejaksaan Agung kembali menyita aset mobil eks Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.
Langkah dari Kejaksaan Agung ini terkait kasus korupsi dan gratifikasi di PT Waskita Karya.
Selain penyitaan aset bergerak, Kejaksaan Agung juta telah menyita aset bernilai Rp 40 miliar dalam perkara korupsi dan gratifikasi yang di PT Waskita Karya.
"Iya terkait Waskita Karya," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo pada Jumat (26/5/2023).
Ia menambahkan, mobil eks Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono yang baru disita oleh Kejaksaan Agung yaitu Peugeot seri 3800 berwarna putih.
Berdasarkan pantauan, mobil tersebut terparkir di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Kades di Serang Korupsi Dana Desa Hampir Rp 500 Juta Diduga Buat Beli Skincare
Baca juga: Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun
Terlihat mobil Peugeot bernomor plat B 1814 itu diberi garis merah putih bertuliskan Kejaksaan RI.
"Disita dari Destiawan," katanya.
Sebagai informasi, mobil pabrikan Prancis itu dijual di pasaran dengan harga lebih dari Rp 600 juta.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga sudah menyita tiga mobil.
Ketiga mobil itu disita dari dua kota, yaitu Jakarta dan Surabaya.
Penyitaan itu terkait dengan seorang tersangka, yaitu Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.
"Dari tersangka Nizam," kata Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan pada Selasa (7/2/2023).
Kemudian dalam kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah menyita aset dari Direktur Operasional PT Waskita Karya, Bambang Rianto.
Aset yang telah disita Kejaksaan Agung diketahui senilai Rp 1,9 miliar.
"Totalnya Rp 1.925.000.000," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi pada Kamis (5/1/2023).
Nilai tersebut merupakan total dari empat aset bergerak, yaitu tiga mobil dan satu sepeda motor.
Tiga mobil yang dimaksud terdiri dari Toyota Voxy atas nama Nita Anggraini senilai Rp 350 juta.
Lalu mobil Lexus RX 300 atas nama Koperasi Waskita senilai Rp 940 juta.
Dan Toyota Avanza atas nama Dedeh Kurniasih senilai Rp 90 juta.
Sementara sepeda motor, merupkan aset yang paling mahal disita dari Bambang Rianto, yaitu Rp 545 juta.
Sepeda motor yang dimaksud merupakan Vespa Empario Armani 946.
Seluruh kendaraan tersebut disita dari kediaman Bambang Rianto di Jakarta.
"Untuk yang barusan, iya (di Jakarta)," kata Kuntadi.
Selain aset bergerak, tim penyidik juga telah menemukan aset tak bergerak berupa tanah.
"Kita temukan beberapa aset barang tetap berupa tanah, cuma saat ini masih sedang dalam proses penelitian dokumennya," ujarnya.
Teranyar, Kejaskaan Agung menyita aset senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi Waskita Karya.
Aset tersebut diperoleh dari berbagai sumber. Termasuk di antaranya dari para tersangka.
"Pengembalian kemarin terinfo sekitar 40-an miliar sudah berhasil kita tarik. Di antaranya ada tersangka, ada swasta," kata Kuntadi.
Di antara Rp 40 miliar itu, terdapat uang tunai dan tiga alat berat.
"Ada uang, ada alat berat. Tiga atau empat gitu," katanya.
Dalam perkara ini, tim penyidik sudah menetapkan lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono; Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Silfester Matutina Siap Dieksekusi Kejagung terkait Kasus Fitnah JK |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 TKW Ilegal ke Malaysia |
![]() |
---|
Roy Suryo Cs Teliti Ijazah Jokowi, Silfester Matutina: Abal-abal |
![]() |
---|
4 Pelajar SMK di Koja Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Wanita yang Viral Curi Kalung Berlian Senilai Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.