Berita Terkini Artis

Heboh Video 47 Detik, Rebecca Klopper Ternyata Pernah Diperas Rp 30 Juta

Kuasa hukum Rebecca Klopper ungkap kliennya diperas terkait video asusila yang kini beredar di media sosial.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: taryono
ist
Rebecca Klopper. Kuasa hukum Rebecca Klopper ungkap kliennya diperas terkait video asusila yang kini beredar di media sosial. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Rebecca Klopper ternyata sempat diperas oleh mantan kekasihnya berinisial RK Rp 30 juta.

Rebecca Klopper diperas terkait video asusila yang kini beredar di media sosial.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Rebecca Klopper, Ahmad Ramzy.

Setelah pemersan itu, Rebecca Klopper  telah melaporkan mantan kekasihnya itu pada Oktober 2022 lalu.

Laporan tersebut dilakukan lantaran Rebecca Klopper mendapatkan pemerasan dan ancaman dari mantan kekasihnya berinisial RK.

Baca juga: Ayu Ting Ting Jual Baju Bekas Miliknya di Rumah, Ludes Diserbu Para Tetangga

"Dulu sekitar Oktober saya mendapat surat kuasa dari saudara RK melalui teman dan juga klien saya Marissya Icha untuk membantu saudari RK membuat laporan polisi.

Kaitannya tentang pemerasan dan pengancaman yang dialami RK, berkaitan dengan masalah saat ini video yang beredar,” jelasnya kuasa hukum Rebecca Klopper, dilansir dari YouTube KH Infotaiment, Sabtu (27/5/2023).

Mantan kekasih Rebecca itu mengancam akan menyebar video asusila jika sang artis tak mentransfer sejumlah uang kepada RK.

Pada saat itu, lanjut Ahmad Ramzy, Rebecca telah memberikan uang sebesar Rp 30 juta kepada RK, sebelum dilaporkan ke polisi.

Laporan soal pemerasan dan ancaman terkait video asusila itu resmi dibuat di Bareskrim pada tanggal 6 Oktober 2022.

Dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni NR dan RFN.

“Dari kedua tersangka didapati bahwa memiliki alat peras yang mana alat peras itu video tersebut, klien saya (sempat) mengirimkan sejumlah uang. Waktu itu jumlahnya sekitar Rp30 juta,” ungkapnya.

Rebecca mendapatkan pesan ancaman melalui DM Instagram bahwa video asusilanya itu akan disebarkan.

Dari dua tersangka itu, Rebecca mengaku kenal dengan salah satunya yakni mantan kekasihnya.

Akan tetapi, ketika laporan telah diproses, Rebecca memilih untuk berdamai lewat restorative justice sampai laporan dicabut di tanggal 28 November 2022.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved