Berita Terkini Artis

Sosok Pria dalam Video Rebecca Klopper Disebut Bukan Fadly Faisal

Dalam video tersebut, Rebecca Klopper bersama seorang pria. Sandy Arifin sebut bukan Fadly Faisal.

Editor: taryono
Instagram @fadlyfsl_
Dalam video tersebut, Rebecca Klopper bersama seorang pria. Sandy Arifin sebut bukan Fadly Faisal. 

Tribunlampung.co.id - Artis Rebecca Klopper disorot lantaran video asusila mirip dirinya.

Video 47 detik mirip Rebecca Klopper itu beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, Rebecca Klopper bersama seorang pria.

Belakangan, nama kekasih Rebecca Klopper, Fadly Faisal dikaitkan dengan sosok pria yang ada dalam video tersebut.

Kuasa hukum Fadly Faisa, Sandy Arifin pun buka suara.

Baca juga: Kondisi Terkini Indra Bekti Diungkap Aldilla Jelita

Sandy Arifin menegaskan bahwa putra kedua Haji Faisal bukanlah sosok pria dalam video asusila tersebut.

"Kami menyampaikan bahwa yang ada di video tersebut bukan mas Fadly," ujar Sandy Arifin seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Jumat (26/5/2023).

Sikap tegas tersebut diambil oleh Sandy Arifin untuk melindungi nama baik Fadly Faisal yang terancam akibat tuduhan tersebut.

Sandy Arifin juga mengonfirmasi bahwa telah dilaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada hari Senin (22/5/2023).

"Kami sudah membuat laporan pada hari Senin dan itu sudah dirilis," jelasnya.

Meskipun demikian, Sandy Arifin enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait laporan tersebut dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.

"Mengenai itu sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian, jadi yang berwenang menjelaskan itu adalah mereka," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai perempuan yang ada dalam video tersebut, Sandy Arifin tetap enggan memberikan jawaban dan mengarahkan pertanyaan ke pihak kepolisian.

"Mengenai itu, saya tidak boleh menjawab dan tidak berwenang. Yang jelas, secara resmi kami sudah melaporkannya," ucapnya.

Sandy Arifin hanya menjelaskan bahwa saat ini Fadly Faisal sedang mempersiapkan diri dan memohon doa agar kuat menghadapi kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved