Berita Lampung
Pemkab Lampung Barat Usulkan Penerimaan 426 PPPK Guru
Pemkab Lampung Barat mengusulkan penerimaan 426 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru untuk sejumlah sekolah.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Pemkab Lampung Barat mengusulkan penerimaan 426 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru untuk sejumlah sekolah di kabupaten setempat.
Kabid KetenagaanMashuri mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Lampung Barat, Bulki Basri, Senin (29/5/2023), menjelaskan usulan penerimaan PPPK guru untuk wilayah Lampung Barat itu nantinya untuk mengisi 10 bidang mata pelajaran.
Menurut Mashuri, usulan yang telah dilakukan tersebut memang sesuai dengan kebutuhan tenaga guru yang ada di Kabupaten Lampung Barat.
Hal itu juga dilakukan guna memaksimalkan program-program pendidikan yang akan dilakukan oleh Pemkab Lampung Barat.
“Jadi memang jumlah tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan tenaga guru kita di Lampung Barat saat ini," tutur dia.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Pemkab Lampung Barat, Ahmad Hikami diwakili Sekretaris Budi Kurniawan mengatakan, usulan yang telah dilakukan itu merupakan data yang diperoleh dari Kementerian.
Kemudian, usulan tersebut juga telah diusulkan pihaknya pada penerimaan PPPK guru pada tahun 2021 lalu.
Rinciannya, ahli pertama guru agama Islam sebanyak 74 orang, Ahli Pertama guru bimbingan konseling sebanyak 47 orang, ahli pertama guru IPA sebanyak 4 orang.
“Selanjutnya ahli pertama guru kelas sebanyak 76 orang, ahli pertama guru matematika sebanyak 3 orang, ahli pertama guru penjasorkes 85 orang,” kata Budi.
Kemudian ada ahli pertama guru PPKN 11 sebanyak orang, ahli pertama guru TIK sebanyak 68 orang,” tambahnya.
Selain itu ahli pertama guru prakarya dan kewirausahaan sebanyak 22 orang dan terakhir ahli pertama guru seni budaya sebanyak 36 orang.
“Itu beberapa formasi yang kita usulkan untuk kebutuhan penerimaan PPPK guru tahun 2023,” jelas Budi.
“Ya mudah-mudahan usulan kita tersebut bisa diakomodir dengan baik oleh pemerintah pusat," sambungnya.
Kemudian, ungkap Budi, formasi tersebut akan diprioritaskan bagi peserta yang mengikuti pendaftaran dan mengikuti tes seleksi pada penerimaan tahun 2021 lalu yang belum mendapatkan formasi penerimaan.
Sedangkan untuk umum, lanjut dia, pihaknya tentu masih menunggu juklak dan juknis dari Kementerian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dugaan-Pelanggaran-Rekrutmen-PPPK-di-RSJ-Lampung-a.jpg)