Berita Lampung
Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Tangkap Buron Pencuri Motor
Tekab 308 presisi Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil membekuk AS seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penulis: saidal arif | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Tekab 308 presisi Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil membekuk AS seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan mengatakan, pelaku AS sendiri telah masuk Daftar pencarian orang (DPO) sejak 27 Maret yang lalu.
"AS ini telah menjadi DPO kita sejak 27 Maret 2023," ungkapnya, Senin (29/5/2023).
Dijelaskannya, pelaku AS sendiri sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial EZ.
Pelaku EZ kata dia, telah berhasil diamankan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian.
Saat mengetahui rekannya itu ditangkap polisi, pelaku kemudian melarikan diri ke Kalianda Lampung Selatan.
Lalu, pada Minggu (28/5/2023) Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat mendapatkan informasi bahwa pelaku AS sudah pulang kerumahnya di Pekon Sukanegara Kecamatan Ngambur.
Mendapatkan informasi tersebut Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang dipimpin Ipda Riswanto langsung menuju lokasi.
"Pelaku berhasil kita amankan saat berada di kediamannya tanpa perlawanan," jelasnya.
Setelah berhasil diamankan pihak kepolisian kemudian melakukan Interogasi terhadap pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sebuah sepeda motor.
" Dasar kami melakukan penangkapan yaitu Laporan Polisi Nomor: LP / B / 07 / III / 2022 / SPKT / POLSEK BENGKUNAT / RES PESISIR BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 27 Maret 2023," kata dia.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yakni satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vega berwarna kuning tanpa Nopol.
Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti kemudian di bawa ke Polsek Bengkunat.
Dalam hal ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman 7 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/DPO-curanmor-diamankan-Polsek-Bengkunat.jpg)