Berita Lampung

RUU PPRT Belum Sah, Disnaker Urung Sikapi Penganiayaan ART di Bandar Lampung

Pemprov Lampung mengaku belum bisa menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan pekerja rumah tangga yang terjadi di Bandar Lampung, Lampung. 

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Kadisnaker Lampung Agus Nompitu. Pemprov Lampung mengaku belum bisa menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan pekerja rumah tangga yang terjadi di Bandar Lampung, Lampung.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung mengaku belum bisa menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan pekerja rumah tangga yang terjadi di Bandar Lampung, Lampung

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu menjelaskan, keterbatasan pihaknya dalam terlibat dalam ranah pekerja rumah tangga akibat dari belum disahkannya RUU PPRT (Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga).

"Dalam kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) kemarin, kita (Disnaker) belum bisa masuk karena RUU PPRT belum sah," kata Agus Nompitu, di Bandar Lampung, Rabu (31/5/2023).

Sebelumnya diberitakan, ART dengan Inisiasi DL (23) diduga mengalami kekerasan dari majikannya. DL menerima perlakuan tersebut bersama dengan rekannya yang juga ART di rumah yang sama, DDR (15).

Adapun majikan kedua ART tersebut adalah pegawai Pemkot Bandar Lampung sebagai ASN dan saat ini sedang menjalani proses hukum.

Dalam kaitannya dengan pekerja rumah tangga, Agus Nompitu berpesan agar calon pencari kerja agar selalu berhati-hati dalam mencari dan menerima pekerjaan.

Hal itu agar, kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Adapun, kehati-hatian itu, dijelaskan Agus Nompitu mencakup iming-iming gaji, kejelasan penempatan kerja, hingga penyalur lapangan kerja.

Dalam sumber berita lain, dikutip dari kompas.com yang tayang pada 27 Mei 2023 kemarin, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi menuturkan harapan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segara menjadi Undang-Undang.

Kementerian/lembaga terkait dikatakan Anwar Sanusi telah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT.

Dikatakan Anwar Sanusi, setelah melalui pembahasan, jumlah DIM PPRT bertambah saat ini ada sebanyak 367 DIM.

Jumlah itu bertambah sebanyak 79 DIM dari yang semula 234 DIM.

Ke-367 DIM RUU PPRT itu terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan. 

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved