Berita Lampung

Gegara Sopir Main HP, Truk Terguling hingga Hancurkan Bengkel Warga di Pringsewu

Gegara main handphone (HP) sambil berkendara, truk bermuatan mill kalsium terguling di Jalinbar Pringsewu.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung/Oky Indra Jaya
Mobil dump truk bermuatan 200 sak mill kalsium terguling di tepi ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. 

Herlambang mengungkapkan, akibat kecelakaan tersebut, ia mengalami luka ringan di bagian bibir dan kaki.

“Alhamdulillah masih selamat dan hanya mengalami luka ringan,” sebutnya.

Baca juga: Kecelakaan Ditabrak Fuso, Pengendara Motor di Bandar Lampung Patah Tulang Kaki

Sementara itu, AKP Khoirul Bahri, Kasat Lantas Polres Pringsewu mengatakan, bahwa peristiwa kecelakaan tersebut tidak mengakibatkan adanya korban jiwa. 

Namun demikian, arus lalu lintas dari kedua arah tersendat lantaran para pengguna jalan memperlambat laju kendaraan.

“Ini dikarenakan banyak warga yang berbondong-bondong melihat truk yang kecelakaan,” ungkap Khoirul.

Khoirul menyampaikan, kendaraan yang mengalami kecelakaan tersebut baru selesai di evakuasi sekira pukul 17.00 WIB.

Setelah muatan 200 sak mill kalsium dipindahkan ke kendaraan lain dan truk yang kecelakaan ditarik dengan dua unit truk milik warga yang melintas. 

Kasat Lantas  juga menduga, kecelakaan ini dipicu kelalaian pengemudi yang tidak fokus saat berkendara. 

“Dugaan awal karena sopir bermain HP, sehingga berakibat lepas kontrol dan berdampak kecelakaan,” jelasnya 

Diungkapkannya, kendaraan yang mengalami kecelakaan sudah amankan ke kantor polisi dan pengemudinya sedang dimintai keterangan oleh penyidik unit Gakkum.

Lebih lanjut ia mengimbau para pengemudi untuk tidak bermain HP saat berkendara karena bisa menurunkan konsentrasi dan bisa berakibat fatal jika terjadi kecelakaan.

Ia menegaskan, larangan penggunaan ponsel saat mengemudi, secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. 

Namun pengendara yang menggunakan ponsel bisa dikenakan sanksi menurut pasal 106 ayat 1 tentang 'pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi'.

Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsentrasi mencakup larangan kegiatan menggunakan ponsel, merokok, atau hal lain. 

Atas pasal itu sanksi pelanggaran diatur dalam pasal 283 pada UU yang sama, yakni denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan penjara tiga bulan.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved