Pemilu 2024

KPU Tanggamus Masuk Tahapan Pemeriksaan DPSHP di Tingkat Desa dan Kecamatan

nantinya hasil DPSHP akhir di tingkat desa dan kecamatan ini akan menjadi bahan untuk penetapan DPT di KPU Tanggamus, Lampung.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Komisioner KPU Tanggamus Habibi. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - KPU Tanggamus telah masuk ke tahapan pemeriksaan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir di tingkat desa dan kecamatan.

Habibi selaku Komisioner KPU Tanggamus mengatakan, nantinya hasil DPSHP akhir di tingkat desa dan kecamatan ini akan menjadi bahan untuk penetapan DPT di KPU Tanggamus, Lampung.

Habibi mengatakan, sampai saat ini pihak dari PPK dan PPS KPU Tanggamus masih dalam proses perbaikan dan pembaruan data DPSHP akhir yang ada di wilayahnya.

"Perbaikannya itu seperti, ada data yang baru masuk. Terus misalkan masih ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, masih kita periksa," kata Habibi, Kamis (1/6/2023).

Ia juga mengatakan, masyarakat yang tidak masuk dalam DPSHP akhir ini bisa langsung menghubungi pihak PPS atau PPK yang berada di lokasinya.

Dengan begitu, masyarakat yang belum masuk ke dalam DPSHP dapat dimasukkan dengan membawa bukti autentik yang dimiliki.

"Tentunya harus dibuktikan dengan bukti otentik yaitu KTP dan KK," kata dia.

Namun, jika ada yang telah meninggal dunia masyarakat harus membawa surat keterangan meninggal dunia.

Surat tersebut dapat diperoleh oleh masyarakat dari pihak pekon, rumah sakit, atau Disdukcapil Tanggamus.

Dengan begitu, nama masyarakat yang telah meninggal dapat dikeluarkan dari DPSHP tersebut.

Dia juga berharap adanya kerja sama dari seluruh elemen masyarakat dalam keberlangsungan pemeriksaan DPSHP akhir ini.

Habibi menerangkan, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan daftar pemilih secara online melakukan Cek DPT Online.

"Namun sampai 23 Mei kemarin hanya 75 orang yang memberikan respon di link tersebut, dari 75 orang itu juga memang cuma beberapa yang belum masuk setelah diverifikasi oleh kami," kata dia.

Kegiatan ini akan terus dilakukan oleh pihaknya hingga awal Juni 2023 nanti.

Kemudian pada 1-2 Juni 2023 nanti akan dilakukan rekapitulasi DPSHP akhir di tingkat pekon atau desa oleh PPS.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved