Pemilu 2024

Lurah di Bandar Lampung Jadi Bacaleg, Begini Kata Bawaslu

Candrawansah mengatakan, pihaknya telah melaporkan lurah tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bawaslu Kota Bandar Lampung menemukan seorang aparatur sipil negara (ASN) berprofesi lurah terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Jumat (2/6/2023).

Candrawansah mengatakan, pihaknya telah melaporkan lurah tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Ya pada hari Rabu, 31 Mei 2023, kami telah rekomendasikan seorang lurah di Kecamatan Panjang dengan insial S kepada KASN," kata Candrawansah.

Lurah tersebut, lanjut Candrawansah, terbukti terdaftar sebagai bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Sebelum direkomendasikan ke KASN, kata Candrawansah, Bawaslu telah memanggil oknum lurah tersebut untuk dimintai keterangan.

"Pada hari Jumat, 26 Mei 2023 kemarin, kami telah panggil lurah tersebut. Setelah kami minta keterangan, dia mengaku akan mengundurkan diri sebagai ASN," tuturnya.

Kendati demikian, pada saat mendaftar lurah tersebut tidak melampirkan surat pengunduran diri.

Alhasil, Bawaslu Kota Bandar Lampung tetap merekomendasikan si lurah ke KASN.

"Tidak ada surat pengunduran diri dari ASN saat lurah tersebut mendaftar ke KPU. Maka kami panggil dan telah kami rekomendasikan ke KASN," ucapnya.

Candrawansah menegaskan, dalam merekomendasikan masalah netralitas ASN, pihaknya mengacu pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018.

"Pada pasal 9, kami mengkaji, meminta keterangan dan melakukan klarifikasi serta mengumpulkan bukti. Setelah bukti terkumpul, semua itulah yang kami sampaikan ke KASN," ujarnya.

Menurutnya, Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi kepada ASN tersebut.

Pihaknya hanya bisa merekomendasikan ke KASN.

"Kami hanya sebatas merekomendasikan saja,” ucap dia.

"Berdasarkan hasil pencarian fakta dan bukti-bukti yang ada, memang ada indikasi pelanggaran," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved