Polda Lampung

Ratusan Pil Hexymer Tanpa Izin Edar Diamankan Polres Lamtim Polda Lampung

Ratusan pil Hexymer tanpa izin edar diamankan jajaran Polda Lampung dari tangan dua pemuda di Lampung Timur.

istimewa
Ilustrasi pil Hexymer hasil tangkapan polisi di Lampung Timur 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Ratusan pil Hexymer tanpa izin edar diamankan jajaran Polda Lampung dari tangan dua pemuda di Lampung Timur.

Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menyita 2 klip bening yang tiap bungkusnya berisikan 12 butir pil Hexymer dari pelaku pertama dan menyita 12 klip bening yang tiap bungkusnya berisikan 13 butir pil Hexymer.

"Dua pemuda tersebut berinsiial AJ (21) dan IJ (20). IJ ditangkap setelah sebelumnya AJ dibekuk duluan," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri, Senin (1/6/2023).

Keduanya dicokok terpisah oleh Satresnarkoba Polres Lampung Timur. "Tahap awal diamankan AJ (21), warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur, karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar," ungkapnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.

Baca juga: Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Baca juga: Nekat Curi Mobil yang Telah Dijual, Pasutri Asal Tubaba Dicokok Polsek Terbanggi Besar Polda Lampung

Tersangka terancam dijerat Pasal 197/196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Lampung Timur pada Rabu (31/5/2023) di Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.

"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti," kata dia.

Dari hasil penangkapan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat dan ditemukan barang bukti berupa 2 klip bening yang tiap bungkusnya berisikan 12 butir pil warna kuning yang diduga pil Hexymer dan uang Rp100 ribu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa obat tersebut tidak memilik izin edar.

"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, diketahui terdapat 1 rekan tersangka di Desa Mataram Baru," paparnya.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan penangkapan kepada rekan tersangka yang berinisial IJ (20).

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 12 plastik klip bening yang tiap bungkusnya berisikan 13 butir pil warna kuning yang diduga pil Hexymer berikut 1 plastik warna hitam.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved