Polda Lampung
Preman Kampung Pemeras Sopir Truk Dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung
Preman kampung pemeras sopir truk tersebut berinisial HR (43), yang berdomisili di Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Tribunlampung.co.id, Way Kanan- Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus preman kampung yang kerap memeras dan mengancam sopir truk yang melintas di Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (03/06/2023).
Preman kampung pemeras sopir truk tersebut berinisial HR (43), yang berdomisili di Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachensa melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira menerangkan, modus operandi HR ini meminta uang tunai sekitar Rp 20 juta kepada Purnomo (38) warga Kampung Tanjung Serupa.
Peristiwa pemerasan itu terjadi pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.
Ketika itum korban sedang berhenti di salah satu warung di Dusun Swakarasa Kampung Serupa indah Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way kanan untuk makan.
“Nah saat itu, korban didatangi datang pelaku. Saat itu, pelaku mengancam akan melaporkan korban kepada PT AKG Sungsang bahwa tandan buah kelapa sawit yang di bawa oleh korban menggunakan truk itu akan di kirim ke perusahaan lain,” papar Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira.
Baca juga: Polres Lampura Polda Lampung Amankan Pengawas SPBU yang Gelapkan Uang Setoran Rp 380 Juta
Baca juga: Tindaklanjuti Curhat Warga di Medsos, Polres Metro Polda Lampung Sweeping Kos-kosan Tempat Mesum
Pelaku ketika itu menuding korban bahwa buah tandan sawit yang dibawanya telah di turunkan atau digelapkan sebagian oleh korban.
Tak hanya mengancam, pelaku juga ketika itu memukul wajah korban sebanyak dua kali.
Namun karena terancam korban menuruti kemauan pelaku dan hanya bisa memberikan uang sejumlah Rp 10 juta.
“Korban berjanji akan memberikan sisanya pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023,” beber Kapolsek.
Selanjutnya korban bersama pelaku mengendarai sepeda motor yang di bawa oleh pelaku menuju rumah rekan korban inisial A dan S untuk meminjam sejumlah uang yang akan di berikan kepada pelaku.
Setelah mendapatkan uang Rp 10 Juta tersebut tepatnya di Jalan poros Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan pelaku langsung meminta uang korban.
Atas kejadian tersebut Purnomo tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu untuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis 1 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 Wib, petugas Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dikediamannya.
Atas informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu bergegas menuju ke lokasi dan akhirnya diduga pelaku pemerasan dan ancaman berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan.
Setelah itu pelaku dan barang bukti satu unit handphone merk OPPO dan satu bilah senjata tajam jenis laduk dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)
(Tribunlampung.co.id)
BidDokkes Polda Lampung Gelar Rakernis, Kapolda Tekankan Sejumlah Hal |
![]() |
---|
Polda Lampung Penyuluhan Hukum UU No 1 Tahun 2023 KUHP Baru |
![]() |
---|
Semangat Nasionalisme, Polda Lampung Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI |
![]() |
---|
Truk Kelapa Terguling di Tanggamus Ada Korban Jiwa, Polda Lampung Imbau Selalu Waspada |
![]() |
---|
Kapolri Resmikan Gedung Mapolda Lampung, Ada Lima Gedung Pendukung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.