Polda Lampung

Tindaklanjuti Curhat Warga di Medsos, Polres Metro Polda Lampung Sweeping Kos-kosan Tempat Mesum

Beberapa waktu yang lalu medsos IG @polresmetro_lampung menerima direct message (DM) dari salah satu warga yang mengadukan sejumlah kos-kosan mesum.

Istimewa
Ilustrasi Razia Kosan. Polres Metro Polda Lampung merazia sejumlah rumah kos yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung, Jumat (2/6/2023) malam. 

Tribunlampung.co.id, Metro- Polres Metro Polda Lampung merazia sejumlah rumah kos yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung, Jumat (2/6/2023) malam.

Razia ini sebagai tindaklanjut aduan dari warga yang resah adanya lokasi rumah kos yang menjadi tempat mesum.

Beberapa waktu yang lalu medsos IG @polresmetro_lampung menerima direct message (DM) dari salah satu warga yang mengadukan sejumlah kos-kosan yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.

Mendapat pesan tersebut, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK langsung memerintahkan Kapolsek Metro Pusat AKP A. Pancarudin berikut anggotanya untuk mengintensifkan Patroli KRYD khususnya di wilayah yang menjadi objek aduan.

“Begitu menerima perintah dari Kapolres tersebut, kami langsung bergerak, secara terus menerus kami melakukan patroli dan berdialog dengan warga sekitar,” ungkap Kapolsek Metro Pusat AKP A. Pancarudin.

Kapolsek mengatakan, ia mengambil langkah tersebut sebagai respons cepat jajaran Kepolisian dalam menanggapi setiap aduan warga untuk memberikan rasa aman dan nyaman khususnya diwilayah Metro.

Baca juga: Gasak Motor di Tempat Bimbel, Pelaku Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polres Metro Polda Lampung

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Periksa Saksi dan Terlapor Kasus Penipuan Oknum Polisi

Adapun lokasi yang diadukan diantaranya, rumah Kost Gama (Samping Perumahan Regency) di Jalan AR. Prawira Negara Gg. Metro Regency Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Lalu, Kosan Rumah Big Star, Jalan Mayjen Ryacudu Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Kapolsek Metro Pusat AKP A. Pancarudin membeberkan, dari hasil patroli KRYD tersebut di temukan satu pasangan bukan suami istri dan tiga pemuda yang berada didalam satu kamar.

“Kami juga akan menghimbau kepada pemilik kost supaya mereka juga harus bertanggung jawab kepada para penghuni kostnya untuk memantau perkembangan mereka,” sambungnya.

Kapolsek berharap, kedepannya agar pemilik kost dapat menertibkan dan memberi aturan yang jelas agar kost-kosan tidak boleh digunakan sebagai tempat prostitusi ataupun tindak pidana lainnya. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved