Polda Lampung

Gasak Motor di Tempat Bimbel, Pelaku Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polres Metro Polda Lampung

Belakangan diketahui, pelaku adalah seorang remaja berinisial JF (19) warga Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

istimewa
Barang bukti kunci leter T yang diamankan petugas Polres Metro Polda Lampung dari pelaku Curanmor yang menggasak sepeda motor ditempat Bimbel. 

Tribunlampung.co.id, Metro- Kurang dari 24 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Metro, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di tempat Bimbingan Belajar NEST ACADEMY diwilayah Metro Timur, Kota Metro.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat 2 Juni 2023 sekira pukul 15.00 wib di Jalan Tawes nomor 2A Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Belakangan diketahui, pelaku adalah seorang remaja berinisial JF (19) warga Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku menggasak sepeda motor yang di parker di tempat Bimbingan Belajar NEST ACADEMY.

“Diduga pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang di parkir yang sudah di kunci stang, dengan cara merusak kunci kontak R2 lalu membawa kabur R2 tersebut,” terang Kapolres Metro.

Setelah mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Periksa Saksi dan Terlapor Kasus Penipuan Oknum Polisi

Baca juga: Wakapolres Lampung Tengah Polda Lampung Dengarkan Aspirasi Masyarakat Way Pengubuan

Tak butuh waktu lama, berbekal laporan dan bukti-bukti yang di kumpulkan, kurang dari 2 jam Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak melakukan pengejaran.

“Sekira pukul 16.16 WIB tim mendapatkan informasi bahwa  tersangka dengan sepeda motor milik korban melintasi Jalan AH. Nasution Metro Timur arah ke Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur,” papar Kapolres.

Bersama dengan warga sekitar, Tekab 308 Presisi Polres Metro lalu melakukan pengejaran.

“Saat dikejar, tersangka terjatuh tepat di depan Rumah Sakit Islam Metro. Tersangka dan barang bukti langsung berhasil diamankan,” ungkap Kapolres.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku di amankan di Polres Metro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved