Polda Lampung

Wakapolres Lampung Tengah Polda Lampung Dengarkan Aspirasi Masyarakat Way Pengubuan

Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu menggelar Jumat Curhat di Balai Kampung Candirejo.

Istimewa
Wakapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, Kompol Poeloeng Arsa Sidanu gelar Jumat Curhat 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Wakapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, Kompol Poeloeng Arsa Sidanu mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menggelar Jumat Curhat di Balai Kampung Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan, Jumat (2/6/2023).

Orang nomor dua di Polres Lampung Tengah, Polda Lampung itu mengatakan, program Jumat Curhat ini adalah upaya polri untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.

"Guna menerima masukan, saran, pendapat dan keluh kesah yang ada di masyarakat,” ujarnya.

Adapun beberapa hal yang menjadi curhatan dan keluh kesah yang ada di masyarakat, salah satunya terkait izin keramaian.

Hal tersebut menjadi salah satu curhatan warga, karena masih ada di wilayah Way Pengubuan khususnya yang menggelar hiburan malam (orgen tunggal) hingga tengah malam.

Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Edukasi Soal Adanya Bimbel Gratis Pembuatan SIM

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelajar Bawa Celurit dan Parang oleh Polres Lamtim Polda Lampung

Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Kecamatan Way Pengubuan Ferdinan Asnawi kepada Wakapolres Lampung Tengah.

Menanggapi hal tersebut, wakapolres menyampaikan bahwa terkait izin keramaian tersebut adalah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat.

Sesuai dengan surat edaran Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, untuk izin keramaian dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

“Jadi sudah disepakati bersama, bahwa batas waktu terkait izin keramaian hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB,” kata Kompol Poeloeng.

Apabila masih terdapat masyarakat yang masih melanggar aturan terkait batasan hiburan malam tersebut, kami akan bubarkan dan tindak tegas.

Hal ini demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, karena tidak menutup kemungkinan, hiburan orgen tunggal masih terdapat ajang pesta miras, perjudian sampai ke narkoba serta adanya potensi keributan.

"Kami menghimbau kepada masyarakat, agar segera laporkan ke bhabinkamtibmas maupun ke polsek, apabila masih ada oknum masyarakat yang masih melanggar aturan terkait batasan hiburan malam,” imbaunya.

Harapannya, seluruh elemen masyarakat dapat turut serta membantu dan mendukung pihak kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman, nyaman dan kondusif, khususnya di wilkum Polres Lampung Tengah.

Terakhir, dia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh adanya berita bohong (hoaks) yang dapat memecah belah persatuan, kesatuan antar masyarakat, mengingat sebentar lagi akan memasuki tahun politik 2024.

Turut hadir dalam giat tersebut para PJU Polres Lampung Tengah atau yang mewakili, Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M Putra, danramil diwakili Bhabinsa Praka Joni, forkopimcam beserta para kakam, tomas, toga dan toda se- Kecamatan Way Pengubuan.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved