Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba

Polisi Buru 1 DPO Bandar Narkoba 6,18 Kilo Jaringan Kades di Tanggamus

Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengamankan 6,18 Kg sabu dari seorang kepala desa (Kades).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Polda Lampung masih memburu satu tersangka lainnya berinisial ID dari kasus kepemilikan sabu 6,18 kg 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung masih memburu satu tersangka lainnya berinisial ID dari kasus kepemilikan sabu 6,18 kg milik Toni Aritama Kades Tiuh Memon, Kabupaten Tanggamus.

Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengamankan 6,18 Kg sabu dari seorang kepala desa (Kades).

Polda Lampung mendapatkan sabu sebanyak 6,19 kg dari Kades Tiuh Memon Toni Aritama (33).

Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pihaknya melakukan pengembang dan masih melakukan pengejaran DPO tersebut. 

"Kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap DPO ID," kata Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/6/2023). 

Ia mengatakan, pelaku DPO ID ini merupakan sama perannya seperti kades atau bandar narkoba

"Polisi masih memburu pelaku lainnya dan secepat kami akan segera ungkap," 

"Kades ini merupakan bandar narkoba dan jaringan ini dari Sumatera," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya. 

Erlin mengatakan, kades Toni ini merupakan pamong yang masih aktif dan baru menjabat dua tahun.

Dipecah Jadi 6 Bungkus

Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, polisi mendapati tujuh bungkus sabu dalam keadaan kosong. 

"Jadi tujuh bungkus dalam keadaan kosong dan beberapa bungkus lainnya masih ada isinya"

"Kami tangkap kades Toni ini pada Rabu (31/5/2023) pukul 08.00 WIB," kata Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/6/2023). 

Polisi lebih dulu menangkap FN yang merupakan warga Desa Gading Rejo Utara, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, di rumahnya. 

"Wiraswasta FN ini mengakui sabu 6,18 kg tersebut milik kades Toni dan pelaku FN ini akhirnya menunjukkan gudang penyimpanan sabu di Desa Sidodadi, Way Lima, Pesawaran," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved