Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba

Polisi Buru 1 DPO Bandar Narkoba 6,18 Kilo Jaringan Kades di Tanggamus

Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengamankan 6,18 Kg sabu dari seorang kepala desa (Kades).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Polda Lampung masih memburu satu tersangka lainnya berinisial ID dari kasus kepemilikan sabu 6,18 kg 

Polisi menemukan sabu 6,18 kg yang telah dipecah menjadi enam bungkus besar antara lain empat bungkus teh cina. 

Kemudian dibungkus teh plastik bening, lalu ada 10 plastik bening ukuran sedang. 

Tangkap kades

Direktur Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, polisi mendapatkan sabu sebanyak 6,19 kg dari Kades Tiuh Memon Toni Aritama (33).

"Diperkirakan sabu ini ada sebanyak 20 Kg, akan tetapi kami hanya mendapat 6,18 kg dari kades tersebut," kata Direktur Diresnarkoba Polda Lampung, Selasa (6/6/2024/3). 

Ia mengaku, pelaku telah menjual sebagian barang haram tersebut dan polisi hanya mengamankan 6,18 kg sabu saja. 

"Sabu yang kami sita ini disita hanya 6,18 kg, dan barang haram tersebut sudah kondisinya pecah-pecah," kata Erlin. 

Kades Toni tersebut sengaja memecah sabu milik pamong desa tersebut dengan beberapa kemasan.

"Toni memecah kemasan mulai dari 100 gram hingga 50 gram," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya. 

Toni memerintahkan pelaku lainnya FN yang merupakan warga biasa untuk setiap orderannya harus menyerahkan kepada kades tersebut.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved