Pemilu 2024
Bawaslu Panggil Sekolah di Natar Lampung Selatan Diduga Deklarasi Relawan Ganjar Pranowo
Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi menyebut, pihaknya mempunyai waktu 7 hari untuk menelusuri fakta kejadian tersebut.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Setelah data-data di lapangan terkumpul, pihaknya baru bisa menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.
Dia menegaskan, saat ini belum memasuki masa kampanye.
Jika ada yang melakukan kampanye, artinya hal itu dilakukan di luar jadwal.
"Kalau masa kampanye belum. Calon presiden aja belum ada, gimana boleh kampanye," katanya.
"Kalau orang sosialisasi atau untuk memopulerkan dirinya, apa salahnya memperkenalkan dirinya? Nggak ada salah. Yang salahnya itu kalau dia kampanye sebelum jadwal," ujarnya.
Hendra menjelaskan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan larangan berkampanye di tempat ibadah, sarana pendidikan, atau lembaga pemerintahan.
Jika nanti ternyata ditemukan pelanggaran dalam kegiatan di sekolah tersebut, kata Hendra, pihaknya akan melakukan registrasi, klarifikasi, dan melaporkan temuan itu ke Bawaslu Provinsi Lampung.
Hendra mengimbau masyarakat Lampung, terutama kepala desa, ASN, dan guru, untuk menahan diri, bersikap netral, dan profesional menghadapi tahun politik.
Jika ada dugaan pelanggaran, dia berharap masyarakat bisa menyampaikan ke Bawaslu Lampung Selatan.
Laporan bisa disampaikan dengan mendatangi sekretariat panwascam.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.