Pemilu 2024

Bawaslu Panggil Sekolah di Natar Lampung Selatan Diduga Deklarasi Relawan Ganjar Pranowo

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi menyebut, pihaknya mempunyai waktu 7 hari untuk menelusuri fakta kejadian tersebut.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Bawaslu Lampung Selatan memeriksa pihak sekolah di Natar yang diduga melakukan deklarasi relawan Ganjar Pranowo. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Bawaslu Lampung Selatan telah memanggil pihak sekolah di Natar yang diduga mendeklarasikan diri menjadi relawan Ganjar Pranowo.

Bawaslu Lampung Selatan juga akan memanggil panitia penyelenggara dan M Tulus Purnomo, bakal calon anggota DPD RI yang merupakan ketua yayasan sekolah tersebut.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi menyebut, pihaknya mempunyai waktu 7 hari untuk menelusuri fakta kejadian tersebut.

"Kemarin kita sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dua kali. Yang pertama kita memanggil dari pihak sekolah dan kepada guru-guru yang terlibat di dalam acara tersebut," kata Hendra, Rabu (7/6/2023).

“Selain itu, rencananya kita juga akan melakukan pemanggilan kepada bacaleg DPD RI itu Pak Tulus dan pihak penyelenggara atau panitia acara,” lanjutnya.

"Harusnya kemarin kita panggil Pak Tulus dan pihak penyelenggara Pak Edi apa namanya kalau tidak salah. Tapi yang bisa hadir baru Pak Tulus. Pak Edi-nya masih di luar kota. Mudah-mudahan beliau hari ini atau lusa bisa hadir," sambungnya.

Hendra mengatakan, pihak sekolah diperiksa hampir selama dua jam.

Pemeriksaan terkait informasi di media sosial yang diunggah akun @PartaiSocmed terkait adanya deklarasi relawan bacapres Ganjar Pranowo di salah satu sekolah di Natar, Lampung Selatan.

Hendra menyebut, videonya sudah beredar.

Maka dari itu, pihaknya melakukan pemanggilan kepada pihak sekolah, guru, dan saksi-saksi yang ada saat kejadian untuk mempertanyakan kegiatan-kegiatan yang ada di sana.

Tujuan pemanggilan tersebut, jelas Hendra, untuk mencari fakta dan data terkait dengan kegiatan tersebut.

"Dengan adanya informasi yang ada di sosial media itu bisa menjadi dasar atau informasi awal tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu," ujarnya.

"Terkait informasi itu benar atau tidak, maka dari itu kami memanggil pihak sekolah, saksi mata yang melihat kejadian itu, dan pihak penyelenggara untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan dari pihak pelaksana," terangnya.

Saat ini, pihaknya masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti dan fakta di lapangan.

Jika terjadi pelanggaran, baru pihaknya melakukan penindakan.

Setelah data-data di lapangan terkumpul, pihaknya baru bisa menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

Dia menegaskan, saat ini belum memasuki masa kampanye.

Jika ada yang melakukan kampanye, artinya hal itu dilakukan di luar jadwal.

"Kalau masa kampanye belum. Calon presiden aja belum ada, gimana boleh kampanye," katanya.

"Kalau orang sosialisasi atau untuk memopulerkan dirinya, apa salahnya memperkenalkan dirinya? Nggak ada salah. Yang salahnya itu kalau dia kampanye sebelum jadwal," ujarnya.

Hendra menjelaskan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan larangan berkampanye di tempat ibadah, sarana pendidikan, atau lembaga pemerintahan.

Jika nanti ternyata ditemukan pelanggaran dalam kegiatan di sekolah tersebut, kata Hendra, pihaknya akan melakukan registrasi, klarifikasi, dan melaporkan temuan itu ke Bawaslu Provinsi Lampung.

Hendra mengimbau masyarakat Lampung, terutama kepala desa, ASN, dan guru, untuk menahan diri, bersikap netral, dan profesional menghadapi tahun politik.

Jika ada dugaan pelanggaran, dia berharap masyarakat bisa menyampaikan ke Bawaslu Lampung Selatan.

Laporan bisa disampaikan dengan mendatangi sekretariat panwascam.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved