Berita Lampung

Polda Lampung Geledah Rumah Oknum Kakon Tiuh Memon di Tanggamus Tanpa Hasil 

Ditresnarkoba Polda Lampung geledah rumah Kakon Tiuh Memon tanpa hasil narkoba.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ditresnarkoba Polda Lampung geledah rumah Kakon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus bernama Toni Aritama tanpa hasil narkoba. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung melanjutkan penyelidikan terhadap kasus narkoba yang melibatkan oknum Kepala Pekon (Kepala Desa) Tiuh Memon, Tanggamus Toni Aritama. 

Untuk lanjutkan penyidikan,  Ditresnarkoba Polda Lampung geledah rumah oknum Kepala Pekon Toni Aritama di Jalan Padjajaran, Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus

Hasil penggeledahan Ditresnarkoba Polda Lampung di rumah oknum Kakon Toni Aritama, polisi tidak mendapatkan barang bukti narkoba lainnya. 

Sebelumnya Polda Lampung tetapkan oknum Kepala Pekon Tiuh Memon, Tanggamus Toni Aritama tersangka atas kepemilikan 6,18 kg sabu-sabu. 

"Polisi melakukan penggeledahan ke rumah tersangka Kades Toni Aritama tidak menemukan barang bukti baru," kata Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Sastra Budy mewakili Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya kepada Tribun Lampung, Jumat (9/6/2023). 

Ia mengatakan, polisi melakukan penggeledahan ke rumah bandar sabu-sabu tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan. 

"Kami tengah melakukan penyelenggaraan dan penyidikan yang kami lakukan, untuk mengungkap perkara ini hingga ke akarnya," kata AKBP Sastra. 

Polisi melakukan penggeledahan tersebut juga dihadirkan pihak keluarga dan termasuk pamong setempat.

Mantan Kapolsek Natar ini mengatakan, polisi pada lokasi pertama di rumah Toni Aritama tidak menemukan barang bukti. 

Polisi pada penggeledahan kedua di rumah tersangka lainnya FN, polisi mendapatkan beberapa barang bukti. 

Polisi di rumah tersangka FN di Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, polisi mengamankan beberapa barang bukti tambahan. 

"Jadi barang bukti yang kami amankan berupa satu surat sporadik tanah, dua sertifikat tanah atas nama tersangka FN," kata AKBP Sastra. 

Penyidik juga mengamankan tas ransel hitam, tiga kunci motor, satu kunci mobil, dua handphone, BPKB, STNK.

"Barang bukti tersebut kami amankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan polisi," kata AKBP Sastra. 

"Penggeledahan tersebut kami didampingi oleh pihak-pihak terkait termasuk pamong hingga keluarga," kata AKBP Sastra. 

Sebelumnya diberitakan, polisi masih memburu satu tersangka lainnya berinisial ID yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kasus kepemilikan sabu 6,18 kg milik Toni Aritama Kakon Tiuh Memon, Kabupaten Tanggamus atau bandar narkoba

Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pihaknya melakukan pengembang dan masih melakukan pengejaran DPO tersebut. 

"Kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap DPO ID," kata Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya. 

Ia mengatakan, pelaku DPO ID ini merupakan sama perannya seperti kades atau bandar narkoba

"Polisi masih memburu pelaku lainnya dan secepat kami akan segera ungkap," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya. 

"Kades ini merupakan bandar narkoba dan jaringan ini dari Sumatera," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya. 

Erlin mengatakan, kades Toni ini merupakan pamong yang masih aktif dan baru menjabat dua tahun.

Sebelumnya, Polda Lampung berhasil mengamankan 6,18 kg dalam bungkus teh cina dengan tujuh bungkus dalam keadaan kosong. 

Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, polisi mendapati tujuh bungkus sabu dalam keadaan kosong. 

"Jadi tujuh bungkus dalam keadaan kosong dan beberapa bungkus lainnya masih ada isinya. Kami tangkap kades Toni ini pada Rabu (31/5/2023) pukul 08.00 WIB," kata Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya. 

Polisi menangkap lebih dulu FN yang merupakan warga Desa Gading Rejo Utara, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, di rumahnya dan setelah itu baru kades tersebut. 

"Wiraswasta FN ini mengakui sabu 6,18 kg tersebut milik kades Toni dan pelaku FN ini akhirnya menunjukkan gudang penyimpanan sabu di Desa Sidodadi, Way Lima, Pesawaran," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.

Polisi menemukan sabu 6,18 kg yang telah dipecah menjadi enam bungkus besar antara lain empat bungkus teh cina. 

Kemudian dia bungkus teh plastik bening, lalu ada 10 plastik bening ukuran sedang. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengamankan kepala desa (Kades) Tiuh Memon Toni Aritama (33) karena memiliki 6,18 Kg sabu. 

Direktur Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, polisi mendapatkan sabu sebanyak 6,19 kg dari tangan Kades Toni. 

"Diperkirakan sabu ini ada sebanyak 20 Kg, akan tetapi kami hanya mendapat 6,18 kg dari kades tersebut," kata Direktur Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya. 

Ia mengatakan, pelaku ini telah menjual sebagian barang haram tersebut dan polisi hanya mengamankan 6,18 kg sabu saja. 

"Sabu yang kami sita ini disita hanya 6,18 kg, dan barang haram tersebut sudah kondisinya pecah-pecah," kata Erlin. 

Ia mengatakan, Kades Toni tersebut sengaja memecah sabu milik pamong desa tersebut dengan beberapa kemasan.

"Toni memecah kemasan mulai dari 100 gram hingga 50 gram," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya. 

Toni memerintahkan pelaku lainnya FN yang merupakan warga biasa untuk setiap orderannya harus menyerahkan kepada kades tersebut.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved