Berita Lampung

Disdukcapil Mesuji Optimalkan Pelayanan IKD

Disdukcapil Kabupaten Mesuji mendorong masyarakat untuk memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id
Kadisdukcapil Mesuji Mursalin. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji mendorong masyarakat untuk memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mesuji Mursalin mengatakan, dasar hukum penggunaan IKD adalah Permendagri 72 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blanko KTP Elektronik, Bab 3 tentang Penyelenggaraan IKD. 

"Penggunaan IKD bagi masyarakat harus dilakukan, itu bukan hanya berlaku di Kabupaten Mesuji. Kabupaten lainya sudah banyak yang mengikutinya," ujar Kepala Disdukcapil Mesuji, Sabtu (10/6/2023). 

Dijelaskan Mursalin berdasarkan Permendagri 72 tahun 2022 setiap penduduk yang telah memiliki KTP elektronik fisik dapat memiliki IKD.

Penggunaan IKD sendiri ungkap Mursalin, mempresentasikan dokumen kependudukan dan memiliki fungsi yang sama dengan KTP elektronik

Karena itu, ia menyebut bagi lembaga pelayanan publik tidak dapat dengan mudah menolak persyaratan administratif menggunakan IKD. 

Jika pun terdapat lembaga pelayanan publik yang menolak menggunakan identitas kependudukan digital, maka penolakan tersebut harus dilakukan sesuai kaidah administrasi.

Caranya dengan menyampaikan surat resmi penolakan yang ditandatangani oleh penanggung jawab penggunaan lembaga pelayanan publik yang dimaksud. 

Ditambahkan Mursalin dengan adanya Permendagri 72 Tahun 2022, pihaknya mulai mengurangi pencetakan KTP elektronik.

"Pencetakan KTP elektronik yang dikurangi itu bagi warga yang cetak baru karena KTP elektronik hilang atau rusak diganti dengan IKD," jelasnya. 

Namun, bagi warga yang belum mempunyai smartphone dan lansia ataupun penduduk yang belum paham teknologi informasi tetap dilakukan pencetakan KTP elektronik

Diberitakan sebelumnya, jika Disdukcapil Kabupaten Mesuji pada 2023 miliki target Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebanyak 25 persen dari jumlah penduduk yang wajib memiliki E-KTP. 

Target IKD tahun 2023 sebanyak 25 persen dari warga wajib E-KTP di Kabupaten Mesuji.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved