Berita Lampung

Soal Sanksi, Inspektorat Lampung Utara Tunggu Hasil Sidang Lurah Kota Alam

Sanksi oknum Lurah Kota Alam Lampung Utara yang tersandung kasus narkoba menunggu keputusan persidangan.

Tayang:
Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Oknum Lurah Kota Alam FS menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Lampung Utara. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Sanksi oknum Lurah Kota Alam Lampung Utara yang tersandung kasus narkoba menunggu keputusan persidangan.

Sanksi yang diberikan oleh Pemkab Lampung Utara kepada Lurah Kota Alam akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Diketahui, oknum FS, Lurah Kota Alam Lampung Utara ditetapkan tersangka terkait kasus narkoba.

“Kami menunggu hasil keputusan persidangan. Untuk sanksi tertuang dalam PP nomor 94 tahun 2021,” kata Inspektur Lampung Utara, M Erwinsyah, Minggu (11/6/2023).

Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankannya.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Utara I Made Indra, Minggu (11/6/2023).

Lurah Kota Alam tersebut akan dijerat pasal 112 dan 127 undang undang narkotika dan psikotropika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

Oknum Lurah Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diringkus Satnarkoba Polres setempat, lantaran memiliki sejumlah alat bukti narkoba di kediamannya, Selasa 6 Juni 2023.

Alat bukti tersebut, seperti satu buah kaca pirek, korek api gas yang telah dimodifikasi di temukan di luar rumahnya.

Bahkan petugas juga menemukan satu klip bekas pakai narkoba jenis sabu-sabu, yang ditemukan di dalam gantungan dompet mobil pribadinya.

Penemuan barang haram tersebut, bermula ketika Unit TIPIKOR Polres Lampura, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, melakukan pengeledahan di sejumlah tempat, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran kelurahan sebesar Rp161 Juta tahun 2022 lalu.

Polisi kala itu, melakukan suwifing di lokasi kantor tempat oknum bertugas, bahkan di tempat itu, polisi juga menyita barang bukti berkas kaitan dengan kasus dana Kelurahan tersebut.

Selain kantor kelurahan, polisi juga melakukan pemeriksaan di kediaman sang Oknum Lurah Kota Alam berinisial FS. Di lokasi itu, ternyata polisi tidak hanya menyita dokumen, terlebih menemukan sejumlah barang haram narkoba abis pakai dan sejumlah alat bukti lainnya. 

(Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved