Berita Lampung

Bawa Sabu, Pria Mesuji Ditangkap Polres Tulangbawang di Kebun Sawit

Pelaku diamankan petugas akibat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gedung Aji.

Penulis: Candra Wijaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Tulangbawang
Barang bukti yang diamankan petugas Polres Tulangbawang dari tangan pelaku. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung membekuk seorang pria asal Kabupaten Mesuji di sebuah perkebunan sawit yang ada di Kampung Bandaraji Jaya.

Pelaku diamankan petugas akibat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gedung Aji.

Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Aris Satrio Sujatmiko membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Pelaku seorang pria berinisial IM (36), berprofesi wiraswasta, warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Dia menjelaskan, IM diamankan petugas pada hari Kamis (8/6/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

"Pelaku kami tangkap Kamis lalu saat sedang berada di areal perkebunan sawit yang berada di seputaran wilayah Kampung Bandaraji Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang," jelasnya, Senin (12/6/2023).

Menurut Aris, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Gedung Aji.

"Saat itu petugas kami mendapatkan informasi bahwa di areal perkebunan sawit yang ada di Kampung Bandaraji Jaya akan ada transaksi narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Mendapatkan informasi itu, petugas langsung bergegas menuju lokasi.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, terdapat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan," paparnya.

Karena curiga, pihaknya langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.

"Dari penggeledahan badan itu petugas kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam kantong saku celana pelaku," ucapnya.

Adapun barang bukti itu berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram dan handphone Nokia warna putih.

"Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved