Polda Lampung
Polres Lampung Timur Polda Lampung Cokok Seorang Pemuda yang Bawa Psikotropika
Polres Lampung Timur, Polda Lampung, mencokok IR pemuda 28 tahun karena miliki psikotropika.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur, Polda Lampung, mencokok IR pemuda 28 tahun karena miliki psikotropika.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri mengatakan, IR telah sengaja memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika tanpa izin.
"IR merupakan warga Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur," terang Rizal, Selasa (13/6/2023).
Dia dicokok pada Minggu (11/6/2023) sekira pukul 20.00 WIB di desa Bandar Agung.
Saat digeledah badan serta tempat, ditemukan barang bukti psikotropika berupa Calmlet Alprazolam.
Baca juga: Bawa Sabu, Pria Asal Mesuji Diciduk Polres Tuba Polda Lampung di Perkebunan Sawit
Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Imbau Pelajar Belum Punya SIM Tak Bawa Kendaraan Sendiri
"Setelah diinterograsi diakui barang bukti tersebut miliknya," paparnya.
Kini pelaku berikut barang bukti 1 strip Calmlet Alprazolam berisi 7 tablet telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.
Pelaku terancam Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id)
Polda Lampung Ingatkan Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Helmy Santika Tekankan Pelayanan Humanis |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah, Pondasi Polri Presisi |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Tekankan Pendekatan Preemtif dan Preventif di Aksi Demo Hari Ini |
![]() |
---|
Irwasda Polda Lampung Tekankan Personel Profesional Saat Amankan Demonstrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.