Berita Lampung

Kepala UPT Kecamatan Ikut Nikmati Uang Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Hal itu terungkap saat sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung 2019-2021, dengan terdakwa Sahriwandah, Kamis (15/6/2023).

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung 2019-2021 dengan terdakwa Sahriwansah Cs, Kamis (15/6/2023). Dalam sidang terungkap adanya kepala UPT kecamatan yang ikut menikmati uang korupsi restribusi sampah namun sudah diminta untuk mengembalikan oleh penyidik. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Mahyudi dan Izudin yang merupakan mantan kepala UPT Kecamatan mengakui telah mengembalikan kerugian negara masing-masing Rp 15 juta dari uang hasil retribusi sampah.

Hal itu diungkapkan keduanya saat menjadi saksi sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung 2019-2021, dengan terdakwa Sahriwandah, Kamis (15/6/2023).

Dalam persidangan, saksi Mahyudi ditanya penasehat hukum Sahriwansah terkait uang kerugian negara yang ia kembalikan

Pasalnya, saat di BAP penyidik, saksi Mahyudi mengaku mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 15 juta.

"Iya pak, saya kembalikan uang itu karena diminta oleh penyidik pak," jawab saksi Mahyudi.

Menanggapi hal itu, Hakim kemudian bertanya terkait pengetahuan saksi bahwa perbuatannya itu salah dan melanggar hukum.

"Artinya saudara tau itu salah dan mengaku ikut menikmati kan?" tanya Hakim Lingga kembali.

"Saudara ini bisa kena Pasal 55 KUHP, untung saja tidak ikut terseret," imbuhnya.

Sementara itu, hal serupa juga ditanyakan penasehat hukum Sahriwansah kepada saksi lainnya, Izudin.

Dia pun mengaku ikut mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 15 juta.

"Iya pak, saya juga kembalikan kerugian negara Rp 15 juta karena diminta penyidik," 

Adapun saksi lainnya, Sasroni mengaku tidak mengembalikan kerugian negara lantaran tidak merasa menggunakan uang tersebut.

"Saya enggak merasa pakai uang itu, jadi saya tidak kembalikan," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved