Berita Lampung

Pihak PTPN 7 Bantah Serobot Lahan Perkebunan Karet Warga Pesawaran Lampung

PTPN 7 membantah tuduhan masyarakat yang menganggap PTPN 7 mencaplok lahan perkebunan karet dari warga setempat.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/ Vincensius Soma Ferrer
Demonstran meminta agar BPN Lampung melakukan pengukuran ulang HGU PTPN 7 Way Berulu di Pesawaran, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pihak PTPN 7 mengklaim kepemilikan luas lahan perkebunan karet di unit usaha Way Berulu, Pesawaran Lampung adalah milik aset perusahaan.

Sekretaris PTPN 7 Bambang Hartawan merespon demonstrasi warga Kecamatan Gedong Tatanan, Kabupaten Pesawaran, Lampung di halaman kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Kamis (15/6/2023).

Adapun demonstrasi warga terkait dugaan mafia tanah dan penyerobotan lahan perkebunan karet di Desa Tamansari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung yang dikelola PTPN 7 Way Berulu.

PTPN 7 membantah tuduhan masyarakat yang menganggap PTPN 7 mencaplok lahan perkebunan karet dari warga setempat.

Bambang Hartawan mengklaim kepemilikan lahan perkebunan karet di Desa Tamansari merupakan aset yang tercatat secara historis.

"Komplek industri karet ini terletak di Desa Way Berulu dan beberapa desa lain di Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung adalah aset yang secara historis," kata Bambang Hartawan saat dimintai keterangan, Kamis (15/6/2023) di Bandar Lampung.

Menurut Bambang Hartawan, kepemilikan aset peninggalan Belanda itu diterima oleh PTPN 7 melalui proses nasionalisasi aset.

"Adalah peninggalan Zaman Belanda yang dinasionalisasi dan diserahkan pengelolaannya kepada PTPN 7," jelas Bambang Hartawan.

Menyoal luasan hak guna usaha (HGU) yang dipermasalahkan warga Desa Tamansari, PTPN 7 tidak berkomentar.

Penegasan yang diberikan PTPN 7 sejauh ini adalah klaim lahan atas peninggalan sejarah seperti yang dijelaskan di atas.

Sebelumnya diberitakan, demonstran yang merupakan warga desa di Pesawaran menilai PTPN 7 mencaplok hak kepemilikan lahan perkebunan karet masyarakat.

Hal itu diperkuat dengan tidak adanya hak guna usaha (HGU) pada beberapa bidang tanah perkebunan karet itu dari PTPN 7 Way Berulu.

Dalam tuntutannya, demonstran meminta agar BPN Lampung melakukan pengukuran ulang HGU PTPN 7 Way Berulu.

Jika nantinya terbukti ada lahan perkebunan karet di Desa Tamansari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran yang bukan bagian dari HGU PTPN 7 Way Berulu, maka PTPN diminta mengembalikannya kepada masyarakat setempat. (Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved