Polda Lampung

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Satu dari 3 Pria di Lamtim Diciduk Polsek Sribawono Polda Lampung

Kepada RA, pelaku menyuruh korban untuk mampir ke rumahnya. Setelah dirumah BF, korban dan temannya dipaksa untuk meminum alkohol sampai mabuk.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Polisi meringkus pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur- Polsek Bandar Sribawono Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang pria karena diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Korbannya adalah RA  (15) yang masih duduk di bangku SMP.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin mengatakan, pelaku berinisial BF (20) warga desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai.

Kejadian berawal pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 20.00 wib, korban yang sedang berjalan dengan temannya menuju salah satu warung, dipanggil oleh BF.

Kepada RA, pelaku menyuruh korban untuk mampir ke rumahnya.

Setelah dirumah BF, korban dan temannya dipaksa untuk meminum alkohol sampai mabuk.

Kemudian BF bersama tiga rekannya yaitu RZ, SG dan SM secara bergiliran menyetubuhi korban.

Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polresta Balam Polda Lampung Gelar Pelayanan Presisi

Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung dan Masyarakat Bersih-bersih Masjid di Simpang Pematang

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Lampung Timur.

Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan,

Hingga pada kamis (15/6/2023) Polisi berhasil mengamankan pelaku BF  dan selanjutnya dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk dimintai keterangan.

“Untuk ketiga rekan pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO,” kata Kapolres AKBP Rizal Muchtar.

Gune mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU No 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dibawah umur.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kapolres. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved