Polda Lampung

Polres Lamtim Polda Lampung Ringkus 1 Pelaku Asusila, 3 Lainnya DPO

Satu dari empat pelaku asusila terhadap anak SMA berhasil diringkus jajaran Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi pelaku asusila dicokok polisi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satu dari empat pelaku asusila terhadap anak SMA berhasil diringkus jajaran Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Jajaran Polda Lampung itu mengungkap, pelaku yang berhasil dicokok di kediamannya berinisial BF, pemuda 20 tahun.

"Kami berhasil meringkus BF, Jumat (16/6/2023) di kediamannya Labuhan Maringgai," ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Minggu (18/6/2023).  

Akibat perbuatannya, BF dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. 

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," bebernya. 

Baca juga: Bhayangkari Polsek Simpang Pematang Polda Lampung Bagikan Paket Sembako untuk Warga

Baca juga: Tekab 308 Polsek Sumber Jaya Lambar Polda Lampung Ungkap Kasus Pencurian Kopi

Untuk tiga rekan pelaku masih dalam pengejaran aparat alias DPO.

Diketahui, para pelaku melakukan tindakan asusila terhadap RA, remaja 15 tahun yang masih duduk di bangku SMA.

Modus yang dilakukan para pelaku terbilang keji yakni dengan mencekoki korban menggunakan minuman keras.

"RA yang hendak pergi ke warung dipanggil oleh BF dan diajak ke kediaman BF," kata Iptu Johannes. 

Setibanya di kediaman BF, RA dicekoki minuman beralkohol oleh BF dan ketiga rekannya.

Lalu dirudapaksa secara bergilir ketika kondisi RA tengah mabuk.

Akibat perbuatan tak senonoh itu, korban melapor ke Polsek Labuhan Maringgai saat sudah dalam kondisi sadar. 

(Tribunlampung.co.id/ Yogi Wahyudi/ Sulis SM)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved