Polda Lampung
Tekab 308 Polsek Sumber Jaya Lambar Polda Lampung Ungkap Kasus Pencurian Kopi
Terduga pelaku pencurian kopi itu berinisial AP (24), merupakan warga Pekon Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat- Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, Polda Lampung, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kopi yang terjadi di Pekon Karang Agung,Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (17/06/2023).
Terduga pelaku pencurian kopi itu berinisial AP (24), merupakan warga Pekon Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.
Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery hapri melalui Panit 1 Reskrim Ipda Mahmudi, menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/06/2023) sekira jam 15.00 Wib di rumah korban bernama Mahmudi Pekon Karang Agung, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel grendel atau kunci pintu samping rumah korban.
Pada saat pelaku melakukan aksinya, korban Mahmudi sedang di kebun sehingga rumah dalam keadaan kosong.
Selanjutnya AP mengambil dua karung biji kopi kering yang terletak di ruang tamu rumah korban.
“Pelaku membawa kopi tersebut menggunakan sepeda motor beat miliknya, dan kemudian di jual ke gudang kopi yang berada di Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong,” terang Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hapri melalui Panit 1 Reskrim Ipda Mahmudi.
Baca juga: Polda Lampung Kawal Pemulangan 24 Korban TPPO ke Provinsi NTB
Baca juga: Hari Bhayangkara Ke-77, Polsek Pakuan Ratu Polda Lampung Salurkan Bansos di Tempat Ibadah
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 3.192.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat.
Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hapri membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku Curat berinisial AP.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 13 / VI / 2023 / Spkt / Polsek Sumber jaya / Res Lampung barat / Polda Lampung tanggal 15 Juni 2023.
Setelah menerima Laporan Polisi dari masyarakat terkait telah terjadi curat, maka Tekab 308 Presisi Polsek Sumber jaya yang dipimpin Ipda Mahmudi langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pada Jumat (16/06/2023) dini hari sekira jam 04.00 wib, Team yang langsung dipimpin Ipda Mahmudi bersama dengan anggotanya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Pekon Pagar Dewa.
Team lalu bergerak cepat menuju rumah pelaku dan berhasil meringkus pelaku AP tanpa adanya perlawanan.
Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa uang tunai penjualan kopi hasil pencurian yang disimpan didalam kantong celana sebesar Rp 3 juta.
Team juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 karung berisi 84 Kg kopi kering, sebuah nota penjualan kopi kering seberat 84 Kg, sebuah golok, dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat No.Pol: BE 3741 LS.
Kini terduga pelaku AP berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandas Ipda Mahmudi. (*)
(Tribunlampung.co.id)
Wakapolda Lampung Ajak Maknai Hari Kesaktian Pancasila untuk Kuatkan Persatuan Kesatuan |
![]() |
---|
Ratusan Aparat Gabungan DiterjunkanPam Demo Hari Tani di DPRD Lampung |
![]() |
---|
Polda Lampung Ingatkan Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Helmy Santika Tekankan Pelayanan Humanis |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah, Pondasi Polri Presisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.