Berita Terkini Nasional
Mantan Kapolsek di Cirebon Jadi Tersangka Penipuan Tukang Bubur Rp 310 Juta
Diduga menipu tukang bubur, AKP SW adalah mantan Kapolsek Mundu Polres Cirebon Kota tersangka penipuan Bintara Polri 2021.
Tribunlampung.co.id - Kasus penipuan yang dialami tukang bubur Rp 310 juta memasuki babak baru.
Kini setelah dua tahun kasusnya tak jelas, polisi telah menetapkan AKP SW sebagai tersangka.
AKP SW adalah mantan Kapolsek Mundu Polres Cirebon Kota tersangka penipuan Bintara Polri 2021.
Diketahui korbannya tukang bubur mengalami kerugian hingga Rp 310 juta.
Polda Jawa Barat mengambil alih penanganan kasus penipuan dan penggelapan tersebut
Polda juga langsung memutasi AKP SW yang semula Wakasat Binmas Polresta Cirebon ke Pama Polda Jawa Barat untuk pendalaman perkara, dan proses hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyampaikan keprihatinan sekaligus dan memberi atensi penuh terhadap penanganan kasus penipuan yang dilakukan oknum polisi.
"Bapak Kapolda cukup konsen dalam masalah ini, karena terkait rekrutmen, dimana dianggap yang bersangkutan cukup mencoreng penerimaan rekrutmen polisi," kata Ibrahim yang menghadiri langsung gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Senin siang (19/6/2023).
Atas dasar itu, pasca ditetapkan tersangka pada Minggu, (18/6/2023), hari ini Polda Jawa Barat langsung mengambil alih penanganan untuk pemeriksaan dan pendalaman tersangka SW yang berpangkat AKP.
"Terhadap sodara SW juga dilakukan penindakan pidananya. SW yang merupakan polisi aktif, dilakukan juga kode etik, sehingga saat ini ditempatkan di tempat khusus di Polda, untuk pemeriksaan," tambah Ibrahim.
Polda juga langsung memutasikan tersangka AKP SW dari jabatan wakasat binmas Polresta Cirebon ke bagian Pama (perwira pertama, Polda Jawa Barat, selama proses penanganan kasus.
Ibrahim menegaskan, posisi dan peran SW dalam hal ini adalah sebagai Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota.
Dia menjadi perantara yang mengenalkan tersangka NY kepada Wahidin, korban tukang bubur.
SW dan korban adalah tetangga dekat dan hanya terpisah sekitar lima rumah saja.
Perwira polisi itu juga yang meminta uang ratusan juta kepada korban dan menyuruhnya membayar ke inisial NY.
Selama proses setoran uang senilai Rp 310.000.000, SW juga terbukti pernah menerima atau mengambil uang setoran dari korban Wahidin senilai Rp 10.000.000.
Kepada SW, Polda Jabar juga menetapkan pasal 372 dan 378 KUHP, junto pasal 55 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pesan Nadiem Makarim untuk Keluarga saat Digelandang ke Mobil Tahanan Kejagung |
![]() |
---|
Dipecat Tidak Hormat, Kompol Cosmas Pernah Terseret Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Bantah Korupsi Laptop, 'Seumur Hidup Kejujuran Nomor Satu' |
![]() |
---|
Daftar Aturan yang Diduga Dilanggar Nadiem Makarim Saat Jadi Menteri, Kejagung Periksa 120 Saksi |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi, Nadiem Makarim Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.