Berita Lampung

Satpol PP Bandar Lampung Tutup Paksa Kafe Remang-remang di PKOR Way Halim

Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) kota Bandar Lampung menutup kafe remang-remang di sekitar PKOR Wayhalim.

Penulis: kiki adipratama | Editor: taryono
Dok Pol PP kota Bandar Lampung
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) kota Bandar Lampung menutup kafe remang-remang di sekitar PKOR Wayhalim. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) kota Bandar Lampung menutup kafe remang-remang di sekitar PKOR Wayhalim.

Penutupan warung remang-remang  tersebut dilakukan dengan ditandai  pemasang garis kuning, Senin (19/6/2023).

Kasatpol PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan penyegelan itu dilakukan secara paska akibat kejadian pengeroyokan atau pemukulan yang dilakukan puluhan preman di kafe tersebut, beberapa waktu lalu.

Ada dua korban korban berinisial AP (36) dan NM (40) dari kejadian dugaan pengeroyokan tersebut.

"Selain mengganggu ketertiban, kafe tersebut juga disegel karena tidak memiliki izin usaha. Sehingga, dalam kasus itu kita menerapkan Perda Nomor 1 tentang Penertiban," kata Nurizki.

Kiki sapaan akrabnya mengaku, penyegelan yang dilakukan hari ini tidak ada perlawanan. Sebab, saat dieksekusi pemilik kafe remang-remang tersebut tidak berada di tempat.

"Pemilik nya tidak ada, jadi ditinggal begitu saja kafenya dalam keadaan kosong. Kabur mungkin orangnya," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kafe tersebut tidak boleh melakukan usaha lagi.

"Karena penyegelan itu secara permanen. Jadi tidak bisa buka lagi," ujar 

Rizki mengimbau kepada seluruh pengusaha yang ada di Bandar Lampung untuk mentaati dan menerapkan peraturan yang telah ditentukan pemerintah.

"Pada prinsipnya usaha itu boleh saja dilakukan, silakan. Tapi, harus sesuai dengan ketentuan harus ada izin usahanya, harus menjaga ketentraman dan ketertiban di kafenya," tandasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved