Pemilu 2024

KPU Pesawaran Tetapkan 334.903 Pemilih pada Pemilu 2024

Dikatakannya, dari hasil pleno tersebut, kemudian KPU menetapkan sebanyak 344.903 DPT dari rekapitulasi DPSHPA untuk Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok KPU Pesawaran
KPU Pesawaran menetapkan 334.903 pemilih pada Pemilu 2024. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menetapkan sebanyak 334.903 pemilih pada Pemilu 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Dody Afriyanto, Rabu (21/6/2023).

Dody menjelaskan, penetapan DPT tersebut diumumkan usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir (DPSHPA).

Dikatakannya, dari hasil pleno tersebut, kemudian KPU menetapkan sebanyak 344.903 DPT dari rekapitulasi DPSHPA untuk Pemilu 2024 mendatang.

Dari hasil rekapitulasi tersebut, terdapat jumlahnya berasal dari 11 kecamatan di 148 desa yang ada di Pesawaran, Lampung.

“Dengan jumlah TPS sebanyak 1.381,” kata Dody.

Lalu, jumlah pemilih baru sebanyak 2.895 orang.

Jumlah pemilih aktif sebanyak 344.903 orang dan pemilih yang tidak memenuhi syarat ada sebanyak 1.892 pemilih.

Adapun jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin, pemilih laki-laki sebanyak 176.324 orang dan pemilih perempuan 168.579 orang.

Berdasarkan analisis dan pencermatan data pemilih, hasil perbaikan DPS yang dilakukan terdapat pergerakan penambahan di jumlah TPS.

Dody menjelaskan, jumlah TPS saat ini sebanyak 1.381, dari sebelumnya berjumlah 1.378.

Kemudian ada juga pergerakan penurunan jumlah data pemilih sebanyak 267 pemilih.

Dody menyebut, sebanyak 267 pemilih tersebut dari jumlah DPSHPA menuju penetapan DPT.

Kata Dody, jumlah rekapitulasi DPSHPA yang telah dilaksanakan oleh PPK pada 4 Juni 2023 sebanyak 345.170.

Terhimpun dari kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran.

Kesimpulannya hasil rekapitulasi DPSHPA dan penetapan DPT untuk Pemilu 2024 adalah merupakan pemilih aktif yang terdaftar sebagai pemilih.

“Dan yang akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara pada 14 Februari 2024 mendatang,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved