Advertorial
Beri Manfaat Besar, Menko Airlangga Anjurkan Masyarakat Gabung BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi masyarakat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi masyarakat.
Menko Airlangga pun mengajak masyarakat khususnya pekerja untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat merasakan langsung manfaatnya.
Hal itu Airlangga sampaikan saat berkunjung ke Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (16/6).
“Manfaat sangat besar dirasakan para penerima sehingga masyarakat harus tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Airlangga.
Dalam kunjungan tersebut Menko Airlangga menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan empat pekerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Cirebon. Keempat pekerja mendapat santunan dalam acara kunjungan dan pameran UMKM Kota Cirebon yaitu Akhmad Sajidin (bengkel mobil), Ratiah (penjahit pakaian), Wasmin (buruh bongkar muat) dan Agus Hidayat Ivan (sopir).
Airlangga menambahkan bahwa perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin menjamin agar ahli waris mampu melanjutkan kehidupan yang layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya.
“Jika dinilai dari uang yang dibayarkan dengan santunan diterima cukup jauh,” imbuhnya.
Sementara itu Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan, CFA, FRM, mengatakan bahwa hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, para pelaku UMKM dapat terlindungi 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Dalam regulasi tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama.
Edwin menyatakan hingga saat ini sudah 135 ribu debitur KUR yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya berharap kedepannya angka ini akan terus meningkat agar semakin banyak pekerja yang merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Di tempat yang berbeda, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah Adi Hendarto menyatakan, adanya program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu wujud nyata negara hadir bagi para pekerja saat mengalami resiko kerja termasuk kecelakaan kerja.
“Terdaftarnya para pelaku UMKM menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka para pelaku UMKM dapat bekerja keras tanpa rasa cemas atas resiko yang mungkin terjadi ketika bekerja, sehingga produktivitas mereka terus meningkat,” ujar Adi.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi yang diberikan mandat oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
( Tribunlampung.co.id / RIlis )