Pemilu 2024

Ada Kades Aktif hingga Eks Napi dalam Daftar Bacaleg di Lampung Selatan

Wazzaki mengatakan, ada 5 kepala desa, 1 sekretaris desa, 3 anggota BPD, dan 3 eks napi dalam daftar bacaleg di Lampung Selatan.

Tribunlampung.co.id
Ada 5 kepala desa, 1 sekretaris desa, 3 anggota BPD, dan 3 eks napi dalam daftar bacaleg di Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan menemumukan temuan pelanggaran saat pengawasan bakal calon legislatif (bacaleg).

Bawaslu Lampung Selatan menemukan ada eks narapidana, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekretaris desa, hingga kepala desa (kades) dalam bursa bacaleg untuk Pemilu 2024.

Bawaslu akan melaporkan temuan tersebut ke KPU Lampung Selatan.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Wazzaki mengatakan, pihaknya sudah menggelar focus grup discussion (FGD) penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu 2024.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap para bacaleg, pihaknya menemukan ada kades, anggota BPBD, sekretaris desa, hingga mantan narapidana yang mendaftar bacaleg.

Wazzaki mengatakan, terdapat lima kades yang masih aktif menjabat saat mendaftar bacaleg.

"Lima kades yang masih aktif menjabat saat mendaftar bacaleg. Per 20 Juni 2023 selesai masa jabatannya," kata Wazzaki, Senin (26/6/2023)

Wazzaki mengatakan, ada 5 kepala desa, 1 sekretaris desa, 3 anggota BPD, dan 3 eks napi dalam daftar bacaleg di Lampung Selatan.

Ia menyebutkan, pihaknya akan mengirimkan surat hasil pengawasan tersebut ke KPU Lampung Selatan.

“Ada beberapa hal pengawasan Bawaslu. Ya sebenarnya itu berkaitan dengan administrasi,” imbuh dia.

Hal ini masih dalam penyampaian persyaratan bacaleg.

"Jadi karena waktu masih panjang sampai dengan DCS nanti. Setelah ini masih ada perbaikan administrasi," ucapnya.

Wazzaki menyebut, KPU telah menyelesaikan verifikasi administrasi dan sudah diserahkan ke semua partai politik untuk diperbaiki.

Pihaknya masih memiliki waktu sampai 2 minggu untuk melakukan pemeriksaan.

Kemudian berkas itu akan diserahkan kembali ke KPU untuk diverifikasi.

Wazzaki menyebut, hasil pengawasan terhadap bacaleg mengacu PKPU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved