Berita Lampung

Ikuti Kebijakan Pusat, Pesawaran Tetapkan Libur Cuti Bersama Idul Adha 3 Hari

Sekda Pemkab Pesawaran, Wildan menjelaskan, libur Idul Adha telah ditetapkan pada tanggal 28, 29 dan 30 Juni 2023.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Sekertaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pemkab Pesawaran menetapkan tiga hari sebagai libur cuti bersama menindaklanjuti ketetapan dari pemerintah pusat terkait perubahan libur Idul Adha.

Sekda Pemkab Pesawaran, Wildan menjelaskan, libur Idul Adha telah ditetapkan pada tanggal 28, 29 dan 30 Juni 2023.

"Tanggal libur tersebur merupakan libur di lembaga pemerintahan dan juga sekolah-sekolah di Kabupaten Pesawaran," ujarnya, Selasa (27/6/2023).

Libur diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama.

Wildan mengatakan, dalam surat tersebut hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. 

Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada hari Rabu dan Jumat.

Selain SKB, terdapat Surat Edaran dari Gubernur Lampung No.045.2/2581/07/2023.

Tentang perubahan kedua atas hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Pemkab Pesawaran juga telah menyampaikan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait ini.

“Ya, kita ikuti surat edaran dari pemerintah pusat, selesai cuti, hari Senin masuk terus aktifitas seperti biasa, upacara Mingguan,” terangnya jelas Wildan.

Ditambahkannya, keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata. 

Juga memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved