Berita Lampung

Kejagung Setujui Restorative Justice Narkoba Usulan Kejari Lampung Selatan

Jampidum Kejagung menyetujui restorative justice perkara narkoba yang diajukan Kejari Lampung Selatan terhadap tersangka Andri Yansyah warga Kalianda.

|
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Andri Yansyah tersangka kasus narkoba di Lampung Selatan yang menerima restorative justice dari Jampidum Kejagung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menyetujui restorative justice perkara narkoba yang diajukan Kejari Lampung Selatan terhadap tersangka Andri Yansyah warga Kalianda.

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyetujui restorative justice melalui virtual zoom meeting, dengan Kejari Lampung Selatan, pada Selasa (20/6/2023).

Setelah restorative justice dikabulkan Jampidum Kejagung, kini Andri Yansyah menjalani rehab di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, selama tiga bulan ke depan.

Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, melalui Kasi Intelijen Volanda Azis Saleh mengatakan, Jampidum Kejagung telah mengabulkan restorative justice terhadap tersangka narkoba bernama Andri Yansyah.

Voland menyebut restorative justice perkara narkotika yang diajukan oleh Kejari Lamsel dan pertama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Saat ini tersangka telah diserahkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kalianda, untuk direhabilitasi selama tiga bulan kedepan, terhitung Senin (26/6/2023) kemarin.

"Ini restorative justice kemarin, sudah dilaksankan penghentian penuntutan tapi dia direhab," ujarnya, Rabu (28/6/2023).

Permohonan penghentian penuntutan tersebut, kata Voland, berdasarkan keadilan untuk mewujudkan pelaksanaan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan keadilan.

Lebih lanjut Voland menjelaskan, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum.

Serta kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.

Penghentian penuntutan tersebut menurutnya sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Serta sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman Jaksa Agung RI nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis.

"Fakta medis menyimpulkan hasil diagnosis bahwa Klien mengalami SINDROME mulai ketergantungan aktif Methamphetamine. Time medis menyimpulkan bahwa klien sudah didapatkan tanda ketergantungan. Tim Hukum menyimpulkan bahwa tersangka tidak terlibat dalam jaringan perdagangan gelap narkotika dan dikategorikan penyalahguna," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved