Pemilu 2024

Pernah Divonis Kasus Ijazah Palsu, Sarjono Kembali Ikut Pemilu 2024 di DPRD Lampung Barat

Sarjono yang merupakan anggota DPRD Lampung Barat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sempat mendekam di penjara dalam kasus pemalsuan ijazah.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok KPU Lampung Barat
Sarjono, mantan anggota DPRD Lampung Barat yang saat ini menjadi bacaleg PPP pada Pemilu 2024. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Sarjono, mantan anggota DPRD Lampung Barat, kembali ikut Pemilu 2024.

Diketahui, sebelumnya Sarjono pernah terlibat kasus ijazah palsu.

Sarjono yang merupakan anggota DPRD Lampung Barat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sempat mendekam di penjara dalam kasus pemalsuan ijazah pada Pemilu 2019.

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah mengatakan, kini Sarjono telah kembali masuk dalam jajaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diusung oleh PPP pada Pemilu 2024.

"Memang benar nama beliau ada di antara 354 bacaleg yang diajukan oleh 13 parpol dan sudah kami lakukan verifikasi administrasi," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).

“Sarjono ini kembali mendaftar melalui PPP untuk Daerah Pemilihan III, yakni daerah Sekincau, Way Tenong, dan Pagar Dewa,” terusnya.

Kemudian, ungkap Arip, berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan, ijazah yang digunakan oleh Sarjono saat ini sudah berbeda dengan ijazah sebelumnya yang dipakai.

“Untuk ijazah yang digunakan Sarjono adalah ijazah yang berbeda dengan ijazah yang digunakan pada Pemilu 2019,” ungkap dia.

“Saat diverifikasi oleh kami kemarin, ijazah yang dilampirkan olehnya merupakan ijazah yang baru," lanjutnya.

Sebagai informasi, sebelum menjadi tahanan rutan, Sarjono sempat menjadi tahanan kota Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

Saat itu, Sarjono ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat selama tiga bulan terhitung sejak 24 Maret 2021 hingga 18 Juni 2021.

Ia baru menjadi tahanan rutan setelah divonis delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan atas kasus penggunaan ijazah palsu oleh Pengadilan Negeri Liwa pada 18 Juni 2021.

Vonis yang diberikan itu sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hanya berbeda dalam subsider awal, yakni tiga bulan menjadi satu bulan.

Selain divonis delapan bulan penjara, status Sarjono yang tadinya tahanan kota juga beralih menjadi tahanan rutan sesuai penetapan hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved