Berita Lampung

Apa itu Apostille, Begini Penjelasan Kadiv Pelayanan Kemenkumham Lampung

Kepala Divisi Hukum dan HAM Lampung, Alpius Saramuha menjelaskan terkait pelayanan Apostille atau yang juga disebut Legalisasi.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Wawancara Eksklusif bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung, Alpius Sarumaha dalam podcast Tribunlampung 

Tribunlampung.co.id,Bandarlampung - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung, Alpius Sarumaha hadir dalam podcast di studio Tribun Lampung, Senin (3/7/2023).

Kepala Divisi Hukum dan HAM Lampung, Alpius Saramuha menjelaskan terkait pelayanan Apostille atau yang juga disebut Legalisasi.

Agar lebih mengetahui apa itu Apostille Kemenkumham simak wawancara eksklusif di bawah ini.

Apa itu Apostille?

Apostille atau yang juga disebut Legalisasi merupakan layanan untuk lebih memudahkan dokumen. Jadi Apostille itu adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.

Dengan adanya Apostille ini cukup dengan satu tahapan sudah selesai.

1.Apa pentingnya Apostille?

Apostille sendiri digunakan untu seseorang berpergian seperti ke luar negri, sebelumnya jika ingin bepergian banyak tahapan yang harus dilakukan untuk legalisisir dokumen. 

Jadi dengan adanya Apostille cukup satu tahapan dan berkasnya langsung selesai.

Intinya untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat di bidang legalisasi, diperlukan model legalisasi dokumen publik asing yang cepat dan akses terjangkau serta mengadaptasi perkembangan global.

Ini untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam aturan itu disebutkan, bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, Pemerintah memandang perlu menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing.

Yang sejalan dengan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) yang diadopsi dalam Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional.

2.Apa saja yang menjadi prinsip dasar Apostille ?

Legalisasi Apostille adalah pencocokan tanda tangan Stempel Cap, Segel dan Stiker dengan Spesimen.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved