Pemilu 2024

Belum Ada Bacaleg di Lampung Timur yang Lakukan Perbaikan di Seminggu Masa Perbaikan

Selama satu Minggu masa perbaikan berkas, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Lampung Timur belum ada yang melakukan perbaikan. 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro, saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023). Seminggu Masa Perbaikan, Belum Ada Bacaleg di Lampung Timur yang Lakukan Perbaikan 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Selama satu Minggu masa perbaikan berkas, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Lampung Timur belum ada yang melakukan perbaikan. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur mengumumkan, ada sebanyak 582 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Lampung Timur, masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). 

Jumlah 582 Bacaleg tersebut dari jumlah keseluruhan Bacaleg di Lampung Timur sebanyak 614 Bacaleg. 

"Sampai hari ini, masih belum ada Bacaleg yang melakukan perbaikan," ujar Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro, saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023). 

Ia mengatakan, hanya ada 32 Bacaleg yang memenuhi syarat. 

"Cuma 32 yang memenuhi syarat, dari 614 Bacaleg yang mendaftar, atau 582 Bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS)," papar Wasiyat Jarwo Asmoro. 

Ia menyebutkan, persentase Bacaleg yang memenuhi syarat hanya lima persen dari total Bacaleg yang mendaftarkan diri. 

"Kalau dipersentasekan, hanya sekitar 5 persen Bacaleg yang memenuhi syarat (MS)," timpalnya. 

Pihaknya menyarankan, jika partai politik (Parpol) dianjurkan untuk berkonsultasi dengan KPU terkait perbaikan tersebut. 

"Kita anjurkan kalaupun berkas perbaikan sudah siap (partai dan Bacaleg), agar berkonsultasi dengan KPU sebelum mereka menyelesaikan," ucapnya. 

Hal tersebut guna mengantisipasi jika terjadinya kekurangan berkas pasca masa perbaikan. 

"Karena setelah perbaikan ini, kalau ada hal yang nanti dinyatakan berkas belum memenuhi syarat, ya tidak bisa perbaikan lagi," paparnya. 

Ia menjelaskan, ada beberapa perbedaan terkait aturan dan tahapan, dibandingkan pileg sebelumnya. 

"Ada perbedaan terkait beberapa aturan dan tahapan sebelumnya," katanya. 

"Sekarang penggunaannya sudah dengan silon, jadi wajib dan utama, sehingga proses verifikasi dan pemeriksaan sudah lewat silon," sambungnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved