Polda Lampung

Polres Lamtim Polda Lampung Imbau Warga Jauhi Narkoba

Polres Lampung Timur, Polda Lampung, mengimbau warga untuk menjauhi narkoba dan tidak nekat coba-coba.

Istimewa
Pelaku dan barang bukti hasil tangkapan, Polres Lamtim imbau warga jauhi narkoba 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur, Polda Lampung, mengimbau warga untuk menjauhi narkoba dan tidak nekat coba-coba.

"Kepada masyarakat kami imbau untuk jauhi narkoba, jangan pernah coba-coba, laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatresnarkoba Iptu Riki Setiawan, Selasa (4/7/2023).

Polres Lampung Timur dalam hal ini terus berusaha untuk memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Polres Lampung Timur sebelumnya menciduk dua pria lantaran mengedarkan obat terlarang jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol HCI.

"Pengungkapan bermula saat RM (19) tertangkap memiliki jenis obat terlarang dan berhasil diamankan oleh polisi," terangnya.

Baca juga: Gegara Sabu 0,42 Gram, RS Dijebloskan ke Sel Polres Lambar Polda Lampung

Baca juga: Beri Layanan Call Center 24 Jam, Jajaran Polda Lampung Imbau Warga Tidak Buat Main-Main

Pihaknya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap RM pada Minggu (2/7/2023).

“Awalnya satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap RM di Desa Labuhan Ratu 1, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur," jelas dia.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan 40 strip yang masing-masing strip berisikan 10 tablet diduga keras Trihexyphenidyl.

"Pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya,” papar dia.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan kemudian diamankan MA (26) di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara.

Dari tangan MA (26) berhasil diamankan 1 strip yang berisikan 7 tablet diduga keras Tramadol HCI.

Selanjutnya bersama barang bukti, kedua pelaku diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku terancam Pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved