Berita Lampung

DPMPTSP Tulangbawang Sidak ke RS Mutiara Bunda, Ada Apa?

DPMPTSP Kabupaten Tulangbawang melakukan program pengawasan di lapangan dengan menyasar para pelaku usaha di Sai Bumi Nengah Nyappur.

Penulis: Candra Wijaya | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Kadis DPMPTSP Tulangbawang, Dedi Palwadi (tengah), bersama tim saat melakukan Sidak lapangan di RS Mutiara Bunda, Kecamatan Banjar Agung, Kamis (6/7/2023). DPMPTSP Kabupaten Tulangbawang melakukan program pengawasan di lapangan dengan menyasar para pelaku usaha di Sai Bumi Nengah Nyappur. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulangbawang melakukan program pengawasan di lapangan dengan menyasar para pelaku usaha di Sai Bumi Nengah Nyappur.

Dipimpin Kadis DPMPTSP Dedi Palwadi kali ini pihaknya melakukan kegiatan inspeksi mendadak alias Sidak lapangan di rumah sakit alias RS Mutiara Bunda, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung, Kamis (6/7/2023).

Dalam inspeksi itu DPMPTSP Tulangbawang melakukan pengecekan kepada data usaha yang ada di Online Single Submission (OSS), apakah sesuai atau tidak dengan kondisi riil di lokasi pelaku usaha.

"Pada pengawasan kemarin kami melakukan inspeksi lapangan di RS Mutiara Bunda yang ada di Kecamatan Banjar Agung," jelas Dedi Palwadi, Kamis (6/7/2023).

Mutiara Bunda sendiri merupakan satu di antara RS yang menjadi rujukan masyarakat di Kabupaten Tulangbawang.

Menurutnya kegiatan pengawasan tersebut merupakan program rutin setiap tahun dari DPMPTSP  Tulangbawang.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.

Tentang tata cara dan pedoman kegiatan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

"Adanya OSS risk based approach (RBA) yang baru diterapkan pada bulan Agustus 2021, memang belum diketahui oleh semua pelaku usaha," paparnya.

Sehingga banyak para pelaku usaha mengira ketika izin sudah terbit, urusan ke depannya telah selesai.

"Padahal para pelaku usaha harus tau masih ada proses pengawasan yang berjalan selesai izin telah terbit," terangnya.

Maka dari itu dirinya menuturkan adanya pelaksanaan kegiatan pengawasan yang dilakukan setiap tahun tersebut, juga ikut membantu dalam memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha.

"Dalam pemahaman itu dijelaskan bahwa terdapat nilai kepatuhan pelaku usaha (NKPU) yang harus dipenuhi," ungkapnya.

Sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan pengawasan kepada pelaku usaha ini, dapat meningkatkan nilai kepatuhan pelaku usaha atas usaha yang dijalankan di kabupaten Tulangbawang

Dirinya mengungkapkan hingga Juli 2023 sebanyak 15 perusahaan telah dilakukan pengawasan oleh DPMPTSP Kabupaten Tulangbawang

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved