Pemilu 2024

KPU Way Kanan Terima Berkas Perbaikan Bacaleg

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg diterima jika dinilai lengkap, baik secara fisik.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi KPU Way Kanan
KPU Way Kanan menerima berkas perbaikan bacaleg, Selasa (11/7/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - KPU Way Kanan menerima berkas perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg diterima jika dinilai lengkap, baik secara fisik dan digital melalui Silon.

Selanjutnya dokumen dinyatakan dikembalikan jika tidak lengkap atau tidak benar.

Bacaleg diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki sampai 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.

“Harapannya, Pemilu 14 Februari 2024 dapat berjalan dengan sukses, sehat, dan selamat,” katanya dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Selasa (11/7/2023).

Noprisyah Harianto, Kadiv Teknis  KPU Way Kanan, mengatakan, pada Sabtu (8/7/2023) ada tiga partai yang mengajukan perbaikan, yaitu Partai Hanura, PDIP, dan PKS.

Pada Minggu (9/7/2023) ada sembilan partai mengajukan perbaikan, yaitu PKB, Partai NasDem, Partai Perindo, Partai Golkar, Partai Ummat, PAN, Partai Gerindra, PSI, dan Partai Demokrat.

Selanjutnya dokumen perbaikan akan diverifikasi administrasi kembali di aplikasi Silon.

“Sesuai tahapan, perbaikan dilakukan  pada Minggu 10 Juli 2023 hingga Minggu 6 Agustus 2023. Penyusunan dan penetapan DCS Sabtu 12 Agustus sampai Jumat 18 Agustus 2023. Pengumuman DCS pada Sabtu 19 Agustus hingga Rabu 23 Agustus 2023,” ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved