Berita Terkini Nasional

Tegas Jaksa Sebut Johnny G Plate Terima Uang Rp 17,8 Miliar dari Proyek BTS

Secara tegas jaksa penuntut umum alias JPU menyebut jika Johnny G Plate terima uang Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Secara tegas jaksa penuntut umum alias JPU menyebut jika Johnny G Plate terima uang Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G Bakti Kominfo. 

"Dengan demikian alasan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa sudah masuk ke dalam penilaian fakta atau materi perkara yang akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok."

"Maka materi keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 151 KUHAP," pungkas JPU.

Isi Eksepsi Johnny G Plate

Sebelumnya, kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin membantah kliennya telah menerima uang korupsi proyek BTS 4G dan fasilitas perjalanan dinas ke Barcelona serta bermain golf.

Achmad mulanya menyoroti dakwaan jaksa terhadap Johnny terkait memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17 miliar.

"Penuntut umum mendakwa terdakwa memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri sebagai terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17 miliar," katanya dalam sidang, Selasa (4/7/2023).

Achmad mengatakan Johnny tidak pernah menerima uang terkait proyek BTS 4G.

Dirinya juga menyebut kliennya itu tidak pernah menerima fasilitas apa pun.

"Bahwa selain faktanya, terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata Achmad.

Achmad mengatakan dakwaan yang didakwakan jaksa sama sekali tidak menambah kekayaan Plate.

Ia menyebut tudingan tersebut tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap Plate.

"Seharusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwakan oleh pihak yang dianggap memperkaya dalam surat dakwaan, in case terdakwa."

"Sedangkan pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi Terdakwa," kata Achmad.

"Sehingga tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa," imbuhnya.

Achmad menyebut dakwaan jaksa tidak jelas dan meminta majelis hakim yang mengadili perkara Plate untuk menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved