Polda Lampung

Polres Lamtim Polda Lampung Tindak Pengendara yang Langgar Lalin

Jajaran Polda Lampung menindak beberapa pengendara yang melintas tanpa mematuhi peraturan lalu lintas di Lampung Timur.

Istimewa
Jajaran Polda Lampung menindak pengendara yang melintas tanpa mematuhi peraturan lalu lintas di Lampung Timur 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Jajaran Polda Lampung menindak beberapa pengendara yang melintas tanpa mematuhi peraturan lalu lintas di Lampung Timur.

"Sejumlah pengendara akhirnya mendapat surat tilang dari anggota Satlantas Polres Lampung Timur," ungkap Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasatlantas AKP Bima Alief Caesar Gumilang,  Rabu (12/7/2023).

Kegiatan tilang dilakukan agar pengendara ke depannya bisa lebih tertib dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas berat.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat bisa lebih tertib dalam berlalu lintas sehingganya dapat menekan angka kecelakaan," papar AKP Bima.

Polres Lampung Timur melakukan kampanye keselamatan dalam Operasi Patuh Krakatau 2023.

Baca juga: Kapolres Lamteng Polda Lampung bersama Pak Bhabin Kondang Bagikan Helm Gratis

Baca juga: Kepala Polda Lampung Berdialog dengan Ketua DP Puspolkam

"Satlantas Polres Lampung Timur melaksanakan kampanye keselamatan di simpang traffic light Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana," ujarnya.

Kegiatan kampanye dilakukan Kanit Regident Iptu Kadek Andi Pradnyadana dengan memberikan imbauan, teguran, hingga melaksanakan tilang.

"Kami melaksanakan kampanye keselamatan Ops Patuh Krakatau 2023 sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," ujarnya.

Tampak andil dalam kegiatan yakni para kanit, kaur, kapos dan anggota Satlantas Polres Lampung Timur.

"Kami ingatkan kembali bahwa Ops Patuh ini dilaksanakan mulai 10 sampai 23 Juli 2023 di seluruh wilayah hukum Polres Lampung Timur," sambung dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved