Pemilu 2024

Kades Jadi Bacaleg di Lampung Selatan Sudah Mengundurkan Diri

Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan, pihaknya sudah menerima pengunduran diri kepala desa yang menjadi bacaleg pada Pemilu 2024.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan telah menerima pengunduran diri bakal calon anggota legislatif (bacaleg) berstatus kepala desa, Kamis (13/7/2023).

Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan, pihaknya sudah menerima pengunduran diri kepala desa yang menjadi bacaleg pada Pemilu 2024.

Surat pengunduran diri yang dimaksud diajukan oleh kepala desa bersangkutan.

"Iya pada saat pendaftaran caleg sudah mengajukan pengunduran diri," kata Aan, sapaan akrabnya, Jumat (14/7/2023).

Setelah daftar calon tetap (DCT), Ansurasta menjelaskan para kades tersebut harus mengajukan surat keputusan pemberhentian sebagai kades.

"Sesuai dengan peraturan yang menyatakan bahwa siapa pun yang digaji oleh negara harus mengundurkan diri," ujarnya.

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi perbaikan berkas bacaleg peserta Pemilu 2024.

Selain perbaikan, Aan menjelaskan pihaknya juga sudah menerima surat pengunduran diri.

Untuk verifikasi perbaikan, sebagian besar berkas bacaleg masih memiliki kekurangan.

Terutama, kata Aan, terkait ijazah dan dokumen lain yang perlu dilengkapi.

"Semua dokumen harus segera dilengkapi," jelasnya.

Pihaknya menjadwalkan daftar calon sementara (DCS) akan disusun terlebih dahulu sebelum dilakukan DCT.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan menemukan pelanggaran saat pengawasan bacaleg.

Bawaslu Lampung Selatan menemukan ada eks narapidana, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekretaris desa, hingga kepala desa dalam bursa bacaleg pada Pemilu 2024.

Bawaslu akan melaporkan temuan itu ke KPU Lampung Selatan.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Wazzaki mengatakan, pihaknya sudah menggelar focus group discussion (FGD) penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap para bacaleg, pihaknya menemukan pelanggaran, yakni kades, BPBD, sekretaris desa, dan mantan narapidana yang mendaftar bacaleg.

Wazzaki mengatakan, terdapat lima kades yang masih aktif menjabat saat mendaftar bacaleg.

Namun, lima kades yang masih aktif menjabat saat mendaftar bacaleg per 20 Juni 2023 sudah habis masa jabatannya.

Wazzaki mengatakan, terdapat 5 kepala desa, 1 sekretaris desa, 3 BPD, dan 3 eks napi yang mendaftar bacaleg.

Ia menyebutkan, pihaknya akan mengirimkan surat hasil pengawasan oleh Bawaslu ke KPU Lampung Selatan.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved