Berita Terkini Artis
Penyebab Aktor Pierre Gruno Aniaya Giri hingga Babak Belur
Kronologi penganiayaan yang dilakukan aktor Pierre Gruno terhadap korbannya Giri D Budisetiawan.
Tribunlampung.co.id - Aktor senior Pierre Gruno tersandung masalah.
Pierre Gruno diduga aniaya orang hingga babak belur.
Saat ini, Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Polisi pun telah merilis kasus penganiayaan dengan tersangka Pierre Gruno di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Dalam rilis tersebut Kasatreskrim Polres Metro Metro Selatan, Kompol Irwandhy mengungkapkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno terhadap korbannya Giri D Budisetiawan.
Kejadian tersebut terjadi dalam bar salah satu hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 30 Juni 2023 pukul 20.30 WIB.
"Korban saat di lokasi kejadian bertemu dengan tersangka PG. Pada saat pertemuan tersebut pada jam yang kami sampaikan tadi, terjadi interaksi antara korban dengan tersangka," kata Irwandhy, Jumat (14/7/2023).
Kemudian ada perbincangan yang dilakukan keduanya sebelum Pierre Gruno merasa emosi karena balasan gestur dari korban.
"Pada saat interaksi tersebut, ada gestur dari korban yang dianggap tersangka tidak baik, sehingga memicu amarah tersangka. Padahal hal itu sama sekali tidak dilakukan korban. Ini penilaian subjektif tersangka karena merasa sapaannya tidak dibalas," ujar Irwandhy.
Dari gestur tersebut membuat Pierre Gruno merasa tidak senang sehingga mendorong Giri D Budisetiawan dan melayangkan bogem mentahnya ke wajah korban satu kali hingga tersungkur ke lantai.
Tidak berhenti di situ, Pierre Gruno kemudian melayangkan pukulan lanjutan ke wajah Giri hingga mengakibatkan beberapa luka lebam dan patah tulang hidung.
"Pelaku memukul wajah korban sebanyak satu kali sehingga korban jatuh ke lantai lalu dilanjutkan tindakan penganiayaan itu kembali saat korban sudah jatuh ke lantai," kata Irwandhy.
Atas kejadian tersebut polisi bergerak cepat dengan memeriksa hasil rekaman CCTV di TKP. Irwandhy memastikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pierre Gruno dan menaikkan status aktor senior tersebut menjadi tersangka.
"Kami yakin bahwa ada perbuatan pidana dan kemarin kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan dugaan pasal 351 KUHP. Mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG kami lakukan penahanan," ujar Irwandhy.
Dalam penyidikan total delapan orang yang telah diperiksa tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan mengumpulkan barang bukti berupa jaket korban, flashdisk rekaman CCTV dan rekam medis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/korbannya-Giri-D-Budisetiawan.jpg)