Pemilu 2024

KPU Bandar Lampung Sebut 12 Parpol Ajukan Unlock Silon

Pasca ditutup, jelas Fery, terdapat 12 partai yang mengajukan unlock Silon guna perbaikan berkas bacaleg pada Pemilu 2024.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Komisioner KPU Bandar Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Fery Triatmojo. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Bandar Lampung melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI telah menutup akses silon untuk perbaikan berkas bacaleg, Minggu (16/7/2023) malam.

Awalnya berkas perbaikan diserahkan ke KPU Bandar Lampung dengan batas akhir 9 juli 2023.

Namun, KPU RI mengeluarkan peraturan terkait perpanjangan berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 hanya untuk melakukan berkas perbaikan, bagi bacaleg yang belum lengkap menginput data hingga 16 Juli 2023.

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Bandar Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Fery Triatmojo, Selasa (18/7/2023).

Pasca ditutup, jelas Fery, terdapat 12 partai yang mengajukan unlock Silon guna perbaikan berkas bacaleg pada Pemilu 2024.

"Iya pasca ditutup, terdapat 12 partai melakukan unlock Silon," ujar Fery.

Adapun 12 partai tersebut yakni PDIP, Partai Buruh, PPP, PKB, PAN, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PBB, PKS, PSI, Partai NasDem, dan Partai Golkar.

Fery menjelaskan, KPU Bandar Lampung akan melakukan verifikasi adminsitrasi perbaikan dokumen bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

"Lalu akan dilakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) pada 6 -11 Agustus 2023. Sementara penyusunan dan penetapan DCS berlangsung pada 12-18 Agsutus 2023 mendatang," paparnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPC PDIP Lampung Wiyadi mengatakan pihaknya telah merampungkan berkas beberapa bacaleg untuk diperbaiki.

Perbaikan sifatnya hanya administratif, seperti gelar, identitas, dan beberapa lainnya.

"Sudah ditutup, dan alhamdulillah kami sudah rampung dan sudah lengkap," ujar Wiyadi, Selasa (18/7/2023).

Dikatakan Wiyadi, ada 50 bacaleg PDIP yang didaftarkan ke KPU Bandar Lampung.

Kendati demikian, DPC PDIP Bandar Lampung terus melakukan evaluasi terhadap 50 bacaleg tersebut.

"Seandainya ada kendala, seperti pindah domisili, mundur dari kontestasi, dan kendala-kendala lainnya, tentu saja bisa diganti sampai nanti penetapan daftar calon tetap (DCT)," katanya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved