Berita Lampung

Mengaku Jadi Korban, Ketua RT Bubarkan Ibadah di Bandar Lampung Minta Dibebaskan

Hal itu disampaikan Wawan saat menyampaikan pleidoi dalam sidang kasus dugaan pembubaran ibadah di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (18/7/2023

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan (kanan) menjalani sidang kasus dugaan pembubaran ibadah di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (18/7/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan.

Hal itu disampaikan Wawan saat menyampaikan pleidoi dalam sidang kasus dugaan pembubaran ibadah di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (18/7/2023).

Dalam kasus itu, Wawan didakwa membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.

Terdakwa Wawan mengaku dirinya menjadi korban kriminalisasi dari sekelompok orang yang berkeinginan atau bertujuan mendirikan tempat ibadah.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Samsumar Hidayat kali ini diagendakan mendengarkan pembelaan (pleidoi) terdakwa.

Saat membacakan pleidoi, Wawan menyampaikan terima kasih kepada keluarga dan semua pihak yang telah mendukungnya selama menjalani proses hukum.

"Terima kasih kepada istri dan anak-anak saya, tim penasihat hukum, dan rekan media yang telah mendampingi saya selama masa persidangan maupun saat saya menjalani kehidupan di rumah tahanan selama 56 enam hari di Polda Lampung," ujar Wawan Kurniawan membacakan pleidoinya.

Wawan menceritakan, ia menjadi ketua RT 12 di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung sejak tahun 2015 hingga saat ini.

Wawan mengungkapkan, selain menjadi ketua RT, ia sehari-hari bekerja sebagai pembersih makam dan ketua rukun kematian di Kampung Lingsuh atau Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Wawan pun menyampaikan pembelaan atas kejadian di Gereja Kristen Kemah Daud, Minggu (19/2/2023) lalu.

"Berdasarkan pemahaman saya dan akal sehat saya waktu itu adalah adanya kekhawatiran dalam diri saya sebagai ketua RT 12, apabila saya tidak menghentikan kegiatan yang tempatnya belum mengantongi izin tersebut, akan terjadi amuk massa seperti kejadian yang sebelumnya pernah terjadi," beber Wawan.

"Apalagi saya bertindak demikian justru karena dihubungi oleh salah satu warga saya yang kediamannya memang tidak jauh dari bangunan tersebut," jelasnya.

Menurut Wawan, saat itu ia justru merasa telah menyelamatkan sekelompok orang dari potensi terjadinya amuk massa.

"Saya tidak mengetahui apabila kepedulian dan pemahaman saya yang dangkal tersebut justru berbuah sesuatu yang kontradiktif dari harapan saya dalam ikut menjaga cipta kondisi dan turut menjaga kerukunan antarumat beragama," imbuhnya.

"Saya yakin dan percaya di dalam hati Yang Mulia tahu bahwa mengacu kepada fakta persidangan saya tidak bersalah," ucap Wawan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved