Berita Lampung

Satnarkoba Polresta Bandar Lampung Serahkan Oknum Wartawan Narkoba ke BNNP

Satnarkoba Polresta Bandar Lampung mengaku oknum wartawan yang diamankan karena narkoba akan segera diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (B

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Adi Putranto 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satnarkoba Polresta Bandar Lampung mengaku oknum wartawan yang diamankan karena narkoba akan segera diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, oknum pemimpin redaksi (Pemred) Media online tersebut saat ini masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Selanjutnya, oknum wartawan akan diserahkan ke BNNP Lampung untuk assessment rehabilitasi pada Kamis (20/7/2023).

Gigih pun mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menyelidiki salah seorang pelaku lainnya yang kini berstatus DPO.

"Kami masih tangani lebih lanjut proses ini dan masih menyelidiki J (DPO) yang mengirimkan pesanan SD (oknum pimred media)," ujar Gigih, Rabu (19/7/2023).

Menurut Gigih, oknum pimred media berinisial SD tersebut akan diserahkan ke BNNP Lampung untuk dilakukan assesment oleh Tim Assessment Terpadu (TAT).

Adapun penyerahan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta-fakta serta saksi-saksi yang diperiksa.

Di mana kata Gigih, kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan mengingat tidak cukup bukti.

"Jadi berdasarkan fakta-fakta dan gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke penyidikan karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti,"

"Saat pelaku diamankan, yang ada hanya 3 plastik klip bekas pakai, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), 3 alat hisap (bong) dan 2 unit ponsel," ucapnya.

Gigih melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum tersebut merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika.

Sehingga oknum wartawan tersebut akan dilimpahkan ke BNNP Lampung untuk dilakukan TAT (tim asesmen terpadu).

Gigih menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BNNP Lampung untuk melakukan proses assessment tersebut.

"Jadi tidak ditemukan bukti (sabu) yang cukup di lokasi saat penangkapan, dengan aturan yang ada kami akan berkoordinasi dengan BNNP untuk dilakukan TAT," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, seorang wanita pelaku pencurian dengan pemberataan (curat) berinisial AI, ditangkap tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

AI diamankan bersama dua orang lainnya berinisial SD dan YT saat sedang menggunakan narkoba di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung. Sabtu (15/7/2023) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah seorang rekan pelaku berinisial SD dalam pesta narkoba tersebut merupakan pimpinan sebuah media di Lampung, sementara YT, merupa suami dari pelaku AI.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved