Berita Lampung

Curi Ponsel dan Uang Tunai, Petani asal Lampung Timur Diamankan Polsek Candipuro

Salah satu pelaku bernama Alen Hendri (36) berprofesi sebagai petani asal Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

Dok Polsek Candipuro
Polsek Candipuro mengamankan dua pelaku pencurian di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Jumat (21/7/2023). Keduanya beraksi di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (11/7/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Salah satu pelaku bernama Alen Hendri (36) berprofesi sebagai petani asal Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku lainnya bernama Imam Gazali (32), wiraswasta asal Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

Kedua pelaku melakukan aksinya di rumah Suprapto, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (11/7/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Tindak pidana curat itu tertuang dalam laporan polisi LP / B - 20/ VII / 2023 / Spkt / Polsek Candipuro / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Kamis (20/7/2023).

Kapolsek Candipuro AKP Gunawan menjelaskan, kedua pelaku mengambil handphone Oppo Reno 5 warna biru dan Vivo Y12i warna biru yang dicas di kamar anak korban.

Pelaku masuk rumah korban dengan cara mendongkel jendela ruang tamu.

Suprapto memeriksa sekeliling rumah dan mendapati dompet berwarna cokelat yang berisi ATM BRI, KTP, SIM C dan B1 umum yang sebelumnya di atas kulkas sudah tidak ada.

Selain itu, ia juga kehilangan uang tunai senilai Rp 600 ribu.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 juta.

Selanjutnya korban melapor ke Polsek Candipuro.

Tekab 308 Presisi Polsek Candipuro yang dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim Ipda Andi Sembiring melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan atas bantuan Polsek Pasir Sakti, polisi mengamankan pelaku Alen Hendri dan Imam Gazali, Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari hasil interograsi, pelaku mengaku mencuri dua unit HP tersebut dari rumah korban.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Candipuro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved