Berita Lampung

Naik Penyidikan, Kejari Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Inspektorat Lampung Utara

Status perkara dugaan korupsi di Inspektorat Lampung Utara sudah ditingkatkan statusnya oleh Kejari Lampung Utara dari penyelidikan ke penyidikan.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi uang. Kejari Lampung Utara telah meningkatkan kasus dugaan korupsi konsultasi jasa kontruksi Inspektorat Lampung Utara dari penyelidikan ke penyidikan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pihak Kejari Lampung Utara kini telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di Inspektorat Lampung Utara.

Status perkara dugaan korupsi di Inspektorat Lampung Utara sudah ditingkatkan statusnya oleh Kejari Lampung Utara dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kejari Lampung Utara Mohammad Farid Rumdana mengungkapkan, pihaknya memastikan terkait adanya tindakan melawan hukum terhadap pelaksanaan kegiatan di Inspektorat Lampung Utara.

“Tahapan penyidikan akan dimulai pekan depan,” tegas Farid Rumdana.

Kejari Lampung Utara sedang menangani perkara tindak pidana korupsi jasa Konsultansi Kontruksi yang diduga dilakukan oleh oknum Inspektorat Lampung Utara.

Kini Kejari Lampung Utara meningkat proses penyelidikan dugaan korupsi jasa konsultasi kontruksi Inspektoran Lampung Utara menjadi penyidikan.

“Tahapan kasusnya kini sudah kita tingkatkan dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Sudah ada 13 orang yang kita periksa,” singkat Kepala Kejari Lampung Utara Mohammad Farid Rumdana, Jumat (21/7/2023).

Kajari menjelaskan, pemeriksaan perkara Tipikor ini terkait adanya rekomendasi dari BPK RI dalam kegiatan konstruksi pada tahun 2018, dengan pagu anggaran Rp 1,2 Miliar.

Pagu anggaran tersebut dibagi dalam dua tahun yang anggarannya menggunakan APBD Kabupaten Lampung Utara.

Dalam penyidikan pihaknya kembali melakukan pengumpulan alat bukti, data dan keterangan di Inspektorat Lampung Utara.

Dari penambahan tersebut, pihaknya sudah mendapatkan apa yang diinginkan oleh jaksa penyidik terkait dengan dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan Konsultasi konstruksi di Inspektorat Lampung Utara.

Penyidik sudah melakukan sesuai dengan aturan, dan pegawai inspektorat tetap bekerja sebagaimana mestinya ketika dilakukan penambahan pengumpulan data, informasi dan keterangan.

Dia menambahkan untuk perlu diketahui, pelaksanaan kegiatan konsultasi konstruksi di Inspektorat ini melibatkan pihak ketiga.

Kasus tersebut sudah ada tindakan melawan hukum terhadap pelaksanaan kegiatan konsultasi konstruksi.

“Tahapan penyidikan akan dimulai pekan depan,” kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved